Mohon tunggu...
Irawan
Irawan Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Pelahap informasi...

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Vonis Rudi Sang Koruptor Migas

29 April 2014   22:17 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:03 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_333943" align="aligncenter" width="460" caption="Terdakwa Rudi Rubiandini sedang mengikuti sidang. Foto: Detiknews"][/caption]

Rudi Rubiandini, mantan Kepala SKK Migas (Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi), tertangkap tangan (OTT) dalam operasi KPK ketika menerima suap dari PT Kernel Oil, pada hari Selasa 13/08/2013 di rumah Rudi di Jl. Brawijaya, Jaksel. Suap ini diberikan lewat Deviardi - Sang Makelar semacam Ahmad Fathanah dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq - oleh Sang Penyuap bernama Simon Gunawan Tanjaya, petinggi PT Kernel Oil. Sang Penyuap itu sendiri ditangkap sejam kemudian di Tower H Apartemen Mediterania Jakarta Barat. Dari hasil OTT tersebut disita uang USD 690 ribu dan SGD 127 ribu.

Kasus Rudi banyak menjadi perhatian nasional, karena selain posisi Rudi sendiri sebagai profesional-akademisi dan dosen senior di ITB, juga profil Rudi yang ternyata sangat bertolak belakang dengan citra yang dibangunnya, yaitu sebagai pejabat tinggi yang terkenal jujur, sederhana dan bersahaja. Contohnya, walau sangat mampu membeli tiket kelas bisnis pesawat udara, Rudi memilih pulang kampung naik kereta kelas ekonomi (sumber: Detikcom). Banyak kalangan yang mengenal Rudi merasa kaget dan tak percaya atas perbuatan Rudi, termasuk Menteri ESDM, atasannya.

Persidangan Rudi mengungkap banyak hal, salah satunya yang sifatnya kritis adalah sistem tender tertutup di SKK Migas yang sangat rentan dengan penyelewengan dan penyuapan. Tender penjualan minyak mentah bagian negara yang nilainya sampai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah, dijalankan dengan buruk sekali, tertutup tanpa transparansi. Baru setelah meledaknya kasus Rudi, ada perubahan dilakukan. Selengkapnya tentang tender tertutup penuh potensi korupsi tersebut dapat dibaca di artikel terdahulu (Terkuak, Sistem Tender Tertutup SKK Migas yang Rawan Suap).

Selama persidangan, Jaksa menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi bahwa Rudi telah menerima suap dari sejumlah pihak yang terkait dengan SKK Migas, yaitu Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong sebesar SGD 200 ribu dan USD 900 ribu (terkait dengan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Widodo), Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon USD 522,500 (agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KP), kemudian dari Wakil Kepala SKK Migas saat itu Yohanes Widjonarko SGD 600 ribu, Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Marteen Rumeser USD 200 ribu, dan Kepala Divisi Penunjang Operasi kala itu Iwan Ratman sebesar USD 50 ribu.

Rudi juga dituduh telah melakukan pencucian uang pada 11 Januari 2013-13 Agustus 2013, dengan cara menitipkan uang sejumlah US$ 772,500 dan SGD 800 ribu, membelanjakan dan membayarkan sejumlah Rp 3,679 miliar, menempatkan uang sejumlah US$ 300 ribu, mengalihkan uang Rp 300 juta, dan menukarkan mata uang asing Rp 2,989 miliar.

Rudi, menurut jaksa Riyono, dalam tuntutan yang dibacakan Selasa (8/4) tidak bisa membuktikan uang yang dimiliki berasal dari penghasilan yang sah. Jaksa juga menolak alibi Rudi soal adanya tekanan sehingga mantan Wamen ESDM itu menerima duit dari sejumlah pihak.

Yang menarik adalah Rudi dalam pembelaannya pada sidang 15/4/2014 lalu, mengakui bahwa dia memang telah menerima gratifikasi total kira-kira 10 miliar rupiah, namun berkilah bahwa hal tersebut dilakukannya karena terpaksa dan di bawah tekanan, dan bersikukuh bahwa gratifikasi tersebut bukan suap, seperti dilansir Detiknews dan Tribunnews.

Jaksa menuntut Rudi 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, karena  melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  Sedangkan Deviardi sang makelar dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dan akhirnya pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini 29/4/2014, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Rudi Rubiandini sbb;

1).  Menyatakan terdakwa Rudi bersalah menerima uang dan melakukan pencucian uang sebagaimana tuduhan jaksa penuntut

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun