Mohon tunggu...
Irania FransiskaAulia
Irania FransiskaAulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Sastra Jepang UNTAG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

PPK Ormawa BEM FIB Membudidayakan Tanaman Obat Keluarga di Kelurahan Babatan Rw 4 Wiyung Surabaya

6 Januari 2024   09:45 Diperbarui: 6 Januari 2024   09:53 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

Melalui Program Penguatan Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (BEM FIB) Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya membudidayakan tanaman obat keluarga di Kelurahan Babatan Rw 4 Wiyung Surabaya. Kegiatan budidaya tanaman obat keluarga ini sudah dilakukan sejak bulan Juli hingga bulan November 2023.

Pembudidayaan dilakukan sebagai upaya untuk memanfaatkan lahan kosong seluas 300m yang berpotensi untuk ditanami TOGA. Bekerja sama dengan warga setempat mengelola lahan kosong yang sebelumnya ditumbuhi rumput liar kini telah menjadi kawasan konservasi TOGA. Tanaman obat keluarga yang telah dibudidayakan adalah Rosela, Sereh, Telang, Kumis Kucing, Jahe, Kunyit, Laos, Asem, dan Temulawak.

Pembudidayaan tanaman obat keluarga ini selaras dengan topik yang dipilih oleh Tim PPK Ormawa BEM FIB yaitu Kampung Konservasi TOGA dengan mengusung tema “Optimalisasi Potensi Kelurahan Babatan Rw 4 Wiyung Surabaya sebagai Kampung Konservasi TOGA”. Dari tema tersebut disusun empat program yaitu pemetaan biodiversitas, kawasan konservasi, edukasi dan pembentukan kelompok, dan usaha tanaman obat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun