Nama : Iranda Rencany Galih PerjuanganÂ
NIMÂ Â Â : 222111098
Kelas. : HES 5C
Dosen : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Pada saat ini, pinjaman online (pinjol) sangat populer di Indonesia, terutama dalam kebutuhan mendesak. Pinjaman online adalah layanan pinjaman yang dapat diakses melalui platform digital. Prosesnya biasanya cepat dan mudah, memungkinkan peminjam mendapatkan dana tanpa perlu mengunjungi bank fisik. Meskipun menawarkan kemudahan bagi peminjam, pinjol ini juga menghadirkan berbagai permasalahan terutama dalam konteks hukum ekonomi syariah, salah satu kasus yang sedang ramai dibicarakan adalah sengketa terkait maraknya pinjol illegal.Â
Pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) merujuk pada praktik peminjaman uang melalui platform yang tidak terdaftar atau diizinkan oleh otoritas yang berwenang. Biasanya, pinjol ilegal menawarkan proses yang cepat dan mudah, tetapi seringkali disertai dengan bunga yang sangat tinggi dan praktik penagihan yang agresif.
Kasus
Salah satu kasus yang sedang ramai adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 10.890 platform investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal hingga gadai ilegal. Penutupan itu merupakan jumlah tindakan sejak 2017 sampai Agustus 2024. Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Regional 4 Surabaya Dedy Patria mengatakan puluhan ribu entitas ilegal yang ditutup itu telah merugikan masyarakat mencapai Rp 139,67 triliun.
Secara rinci, 10.890 entitas yang ditutup tersebut meliputi investasi ilegal sebanyak 1.459, pinjol ilegal 9.180, dan gadai ilegal 251. Pada tahun ini hingga Agustus 2024, OJK telah menutup 2.741 entitas ilegal yang terdiri atas 241 investasi ilegal dan 2.500 pinjol ilegal.Â
Dalam konteks Hukum Ekonomi Syariah, terdapat beberapa kaidah hukum yang berkaitan dengan kasus pinjol illegal yaitu:
1. Larangan Riba: Praktik pinjol ilegal sering mengenakan bunga yang sangat tinggi, yang dianggap sebagai riba dalam Hukum Ekonomi Syariah. Riba dilarang karena dianggap eksploitatif.