Sosiologi hukum adalah kajian tentang hubungan antara hukum dan masyarakat, termasuk bagaimana hukum membentuk dan dipengaruhi oleh struktur sosial dan dinamika masyarakat.
Kata kunci: hukum, masyarakat, struktur sosial.
Dari pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang mengkaji hubungan hukum dengan interaksi sosial masyarakat beserta dengan gejala sosial, struktur sosial dan dinamika sosial secara empiris dan analitis.
Sosiologi hukum Islam adalah cabang ilmu sosial yang mempelajari fenomena hukum dalam masyarakat Muslim. Ilmu ini bertujuan untuk memberikan penjelasan atas praktik-praktik fikih yang mengatur hubungan antara fenomena sosial yang berbeda dalam masyarakat yang berpegang teguh pada syariat Islam.Â
Kata Kunci : fenomena hukum Islam, praktik fikih, syariat Islam, perubahan sosial, interaksi timbal balik.
1. Fenomena Hukum Islam: Mempelajari fenomena hukum dalam konteks masyarakat Muslim.Â
2. Praktik Fikih:Â Menjelaskan praktik-praktik fikih yang mengatur hubungan sosial dalam masyarakat.Â
3. Syariat Islam: Berpegang pada syariat Islam sebagai dasar hukum yaitu yang bersumber dari Al-Qur'an dan as-sunah.Â
4. Perubahan Sosial: Mengkaji hubungan antara perubahan sosial dan penempatan hukum Islam.Â
5. Interaksi Timbal Balik: Menjelaskan interaksi timbal balik antara hukum Islam dan gejala sosial lainnya.
Contoh Kenyataan empiris masalah masalah hukum secara sosiologis di kehidupan masyarakat antara lain sebagai berikut: