Mohon tunggu...
Money

Menimbun Maka Berdosa

20 Desember 2016   13:54 Diperbarui: 20 Desember 2016   14:24 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) distrubusi adalah penyaluran (pengiriman) barang kepada beberapa orang atau kebeberapa tempat. Distribusi dalam ekonomi Islam yaitu penyaluran harta benda yang ada, baik dimiliki oleh pribadi atau dimiliki oleh umum kepada pihak yang berhak menerima untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan syariat.

Tujuan distribusi dalam Islam dikelompokkan menjadi empat tujuan yaitu: tujuan dakwah, tujuan pendidikan, tujuan sosial, dan tujuan ekonomi. Dari keempat tujuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejehteraan masyarakat sesuai dengan syariat. Di dalam Islam juga terdapat empat prinsip di dalam pendistribusian diantaranya: larangan riba, keadilan dalam distribusi, sesuai dengan konsep kepemilikan dalam Islam, serta larangan menimbun harta.

Dari keempat prinsip distribusi tersebut, prinsip distribusi yang paling spesifik di dalam kehidupan masyarakat sekarang ini yaitu larangan menimbun harta. Di dalam Islam melarang penimbunan atau hal-hal yang menghambat pendistribusian barang sampai kekonsumen. Menimbun merupakan membeli barang dalam jumlah yang banyak kemudian menyimpannya dengan maksud untuk menjualnya kembali dengan harga tinggi. Penimbunan dilarang dalam Islam dikarenakan agar harta tidak hanya beredar dikalangan orang-orang tertentu. Larangan penimbunan dipertegas di dalam hadis:

عن مَعْمَرِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ» (رواه مُسْلِمٌ)

Artinya: “Dari Ma’mar  ia berkata, Rasul SAW bersabda: barang siapa yang menimbun barang, maka ia bersalah (berdosa)” (HR. Muslim).

Hadis ini mengisyaratkan bahwa perbuatan yang salah yaitu perbuatan yang menyimpang dari peraturan jual-beli di dalam sistem ekonomi Islam. Menimbun merupakan perbuatan yang menyimpang dari peraturan perdagangan ekonomi Islam. Di jelaskan di dalam hadis ini Rasulullah bersabda di dalam hadisnya yang menjelaskan bahwa penimbunan merupakan perbuatan yang bersalah (berdosa), Islam sangat menekankan bahwa penimbunan ini dilarang (diharamkan). Para ulama fiqih berpendapat bahwa penimbunan diharamkan apabila:

  • Barang yang ditimbun melebihi kebutuhan.
  • Barang yang ditimbun dalam usaha menunggu saat naiknya harta yang ditimbun tersebut.
  • Penimbunan dilakukan disaat masyarakat membutuhkan.
  • Di dalam masyarakat banyak sekali permasalahan-permasalahan tentang pendistribusian. Salah satunya yaitu tentang pendistribusian beras, sering kali banyak oknum yang melakukan penyelewengan terhadap pendistribusian beras ini, misalnya di dalam pendistribusian beras ada saja oknum-oknum nakal yang melakukan penimbunan beras hingga mencapai ton-ton karung beras. Dari penimbunan ini maka akan terjadi ketidakstabilan di dalam mekanisme pasar, yang akan mengakibatkan permintaan konsumen terhadap beras yang tinggi sehingga mempengaruhi angka kenaikan harga beras. Saat harga beras ini naik barulah oknum-oknum tersebut  akan mengeluarkan beras-beras yang telah ditimbun untuk dijual dengan harga yang tinggi. Perbuatan seperti ini merupakan salah satu perbuatan yang dilarang oleh Rasulullah yang ditegaskan di dalam hadisnya melarang melakukan perbuatan penimbunan, karena penimbunan merupakan perbuatan bersalah (berdosa). Penimbunan disini akan sangat merugikan masyarakat dan hanya akan menguntungkan pihak tertentu saja atau pihak yang melakukan penimbunan tersebut. Terlebih lagi akan mengsengsarakan masyarakat yang perekonomiannya menegah kebawah akibat adanya naiknya harga barang akibat penimbunan tersebut. Andaikan perbuatan penimbunan ini tidak ada di dalam kehidupan masyarakat sekakrang, tentunya keadilan dalam pendistribusian adan merata dan harta-harta  yang didistribusikan tidak hanya beredar dikalangan tertentu saja, dan tentunya kesejahteraan yang di cita-citakan oleh Negara akan terwujud. Maka oleh sebab itu kita selaku masyarakat muslim khususnya masyarakat ekonomi Islam tentunya kita bias menghindari dari perbuatan penimbunan apaliagi menjadi oknum-oknum penimbun yang berdosa itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun