Donasi secara online seperti ini bukan baru bagi orang Bawean. Membayar zakat online adalah cara yang sudah dimanfaatkan oleh para diaspora bawean. Media ini digunakan untuk terhubung langsung dengan para pemuka agana yang memahami syariat pembagian zakat, juga orang-orang yang membutuhkan di kampung halaman.
Orang Bawean memahami bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dimana mereka tinggal. Berbeda dengan zakat harta, donasi (sedekah) dan penyaluran Hewan kurban. Lebih flexibel.
Sejak sebelum ada telepon, kaum diaspora sudah terbiasa mengatur harta penghasilannya untuk zakat mal, sedekah dan penyaluran hewan kurban ke orang yang berhak di kampung halamannya. Ijab kabulnya masa itu hanya melalui media yang ada.
Era digital ini menjadi mempermudah. Kewajiban menyalurkan zakat hingga hewan kurban ke kampung halaman, masih terus jalan hingga sekarang.
Satu lagi kebiasaan orang Bawean adalah menyimpan emas. Bila emas-emas ini disimpan di Bawean, biasanya dititipkan ke orang tua atau saudara yang dipercaya. Maka wajib dikeluarkan zakatnya di Bawean.
Sedekah untuk yatim piatu dan dhuafa dari Malaysia pun biasanya tersalur rutin juga ke kampung. Tugas ini kadang dijembatani oleh organisasi seperti PGBM. Tentu sasarannya adalah orang-orang terdekat yang masuk kategori layak menerima berdasar syariat agama.
Salam 23 Ramadhan 1442 H
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H