Mohon tunggu...
Ira Ardila
Ira Ardila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Artikel ini saya buat untuk berbagi pengalaman, ilmu pengetahuan, dan menuangkan rasa dalam kata. ingin menggunakan tinta yang sudah Allah sediakan untuk menulis ilmu pengetahuan yang tidak ada habis-habisnya. Saya bukan pengingat yang baik, maka setiap kata yang ditulis adalah alarm terbaik untuk saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan Seksual Perspektif Teori-Teori Sosiologi

30 Oktober 2022   13:51 Diperbarui: 30 Oktober 2022   13:51 7619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Kompas.com

Untuk menganalisis kekerasan seksual pada perempuan saya menggunakan teori feminisme dengan mengambil dua konsep yaitu ketidaksetaraan gender dan penindasan gender.Gender adalah istilah yang digunakan untuk memaknai adanya perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan dan bukan pembeda jenis kelamin, karena fokus gender disini adalah peran yang berbeda.Ketidaksetaraan gender mempunyai makna bahwa dalam menghadapi situasi perempuan kurang berdaya, berbeda dengan laki-laki yang memiliki daya yang lebih dari perempuan dalam menghadapi situasi. Daya di sini adalah kekuatan untuk menggunakan potensi yang sama-sama dimiliki oleh pria maupun wanita untuk mengaktualisasikan diri memenuhi suatu kebutuhan.Penindasan gender: mendeskripsikan situasi wanita sebagai akibat dari  kekuasaan pria terhadap wanita. Pria mempunyai kepentingan fundamental dan konkret di dalam mengendalikan, memanfaatkan, dan menindas wanita yaitu dalam praktik dominasi. Pria (dominan), perempuan (subordinat).

Situasi wanita didominasi dan ditindas oleh pria, pola penindasan lazimnya dengan budaya patriarki, yaitu masyarakat mengistimewakan laki-laki dalam berbagai hal. Contohnya dapat kita lihat ketika ada kasus kekerasan seksual pada wanita, wanita sebagai korban merasa ditindas oleh pelaku maupun oleh masyarakat. wanita selalu disalahkan, dikucilkan, disudutkan, dan berbagai sanksi sosial lainnya. Sedangkan laki-laki? Laki-laki sebagai pelaku kekerasan seksual pada wanita masih saja memiliki keistimewaan dari pandangan masyarakat, misalnya ada anggapan "laki-laki tidak akan melakukan tindakan tersebut jika perempuannya....(blab la bla), atau dari segi hukum laki-laki yang melakukan tindakan kekerasan seksual, sanksi sosialnya tidak sebegitu parah dari sanksi-sanksi lainnya seperti perampokan, pemakai narkoba, dan lain sebagainya. Pria sebagai kaum dominan mengeksploitasi kaum perempuan, memanfa'atkan perempuan untuk kepentingannya dan menindas perempuan. Contoh selanjutnya yaitu isu yang termuat dalam liputan6.com bahwa atas nama W.N mengalami depresi berat setelah mendapat perlakuan kekerasan seksual dan penindasan terhadap dirinya dan janin di dalam perutnya. Oknum polisi (pria) dengan inisial R yang disinyalir melakukan penindasan tersebut yang tidak mau betanggungjawab terhadap janin yang dikandung W. masih banyak lagi contoh-contoh yang lainnya yang menggambarkan perempuan sebagai kaum subordinat yang selalu ditindas.

3. Analisis isu kekerasan seksual pada perempuan menggunakan teori konflik dan perubahan dengan tokohnya Ralf Dahrendorf.

Teori ini masuk dalam sosiologi modern tetapi disebut sosilogi konflik karena basis dari analisis yang dikemukakan oleh Dahrendorf menggunakan teori konflik Karl Marx. Menurut Dahrendorf, Marx hanya mengacu pada masyarakat kapitalis saja, sementara telah terjadi perubahan yang cukup signifikan dalam struktur sosial. Teori konflik Dahrendorf ini menjelaskan tentang konsep perubahan struktural masyarakat terjadi karena adanya otoritas.

  • Kelas pemilik otoritas vs kelas yang harus patuh pada otoritas

Pada teori konflik Dahrendorf ada konsep kelas pemilik otoritas vs kelas yang harus patuh pada otoritas. Otoritas adalah hak yang sah untuk mengharapkan kepatuhan. Dalam kasus kekerasan seksual pada perempuan, anggapan kebanyakan masyarakat yaitu pemilik otoritas berada pada kaum laki-laki sehingga perempuan harus patuh terhadap apapun yang diperintahkan oleh pemilik otoritas yaitu laki-laki. Dalam siaran Pers CATAHU 2020 Komnas Perempuan per maret 2021 tercatat 6.480 kasus KDRT (Kasus Dalam Ruah Tangga) yang didalamnya terdapat kekerasan seksual sebanyak 1.980 kasus. Hal ini mengindikasikan bahwa telah terjadi penyelewengan otoritas kepada kelas yang harus patuh pada otoritas sehingga terjadinya kekerasan seksual pada perempuan di ranah privat/rumah tangga. Misalnya saja, perempuan harus patuh pada suami, kehadiran perempuan dianggap hanya untuk melayani seksualitas suami dalam keadaan senang maupun tidak, sehingga muncullah istilah pemerkosaan dalam perkawinan. Perempuan sebagai kaum yang harus patuh pada otoritas dianggap lemah, dan dieksploitasi oleh orang-orang yang tidak mengikuti aturan

  • Dahrendorf membagi 2 konsep yaitu kekuasaan dan otoritas

Kekuasaan adalah kemampuan untuk memaksa seseorang kepada orang lain meskipun mendapat perlawanan. Kekuasaan berkaitan dengan kepemilikan modal, dalam isu ini contoh moda yaitu kekayaan, aturan-aturan yang sudah mengakar kuat dalam masyarakt misal budaya patriarki, status, dan lain-lain yang dikuasai oleh laki-laki. Merasa memiliki modal sehingga menggunakan kekuasaannya untuk melakukan kekerasan seksual pada perempuan. Kelas yang memiliki kekuasaan atas modal ini memaksa kelas lain agar patuh terhadapnya.

Dalam melakukan analisis isu kekerasan seksual pada perempuan saya menggunakan tiga teori di atas, yaitu teori struktural fungsional Talcott Parson, teori feminisme, dan teori konflik Ralf Dahrendorf. Dalam teori struktural fungsional membahas tentang masyarakat yang diibaratkan seperti organime manusia yang terdiri dari organ/organ atau struktur-struktur yang memiliki fungsinya masing-masing, jika salah satu struktur tidak berfungsi dengan baik, maka akan mempengaruhi struktur lainnya, untuk tetap menjaga kesatuan struktur tersebut maka masyarakat dala struktur  harus melaksanakan konsep AGIL Kekerasan seksual yang terjadi adalah akibat kurang berfungsinya beberapa struktur masyarakat sehingga akan berpengaruh pada struktur lainnya atau terjadinya disorder. Selanutnya yaitu teori feminisme dengan konsep ketidaksetaraan gender dan penindasan gender yang menjelaskan tentang adanya dominasi terhadap kaum perempuan.Teori terakhir yaitu teori konflik yang mebahas tentang konflik yang terjadi antara kaum yang memiliki otoritas (laki-laki) dengan kaum yang tidak memiliki otoritas (perempuan).

Daftar Pustaka 

Ritzer, George. 2012. Edisi kedelapan Teori Sosiologi: Dari Sosiologi Klasiksampai Perkembangan Terakhir Posmodern. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Zahara, Ida. 2017. Struktural Fungsional Robert K. Merton: Aplikasinya dalam Kehidupan Keluarga. Inspirasi Vol 1, No. 1, Januari-Juni 2017. #171-172

CNN Indonesia. 2021. Ada 2.500 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Sepanjang 2021. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210819042140-20-682186/ada-2500-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-sepanjang-2021/amp

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun