Mohon tunggu...
Ira Aprilia Herdiani
Ira Aprilia Herdiani Mohon Tunggu... -

Akuntansi Manajemen Pemerintahan,Politeknik Negeri Bandung

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Misteri Pajak Hadiah Kuis yang Marak di TV

18 Juni 2016   08:31 Diperbarui: 4 April 2017   17:32 4629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Data: Kementerian Keuangan

Televisi selain berfungsi menyebarkan informasi tentang fenomena-fenomena yang terjadi saat ini, juga menjadi salah satu sarana hiburan bagi masyarakat. Berbagai stasiun tv berlomba-lomba untuk menyajikan acara yang menarik tujuannya  tentu agar menarik perhatian penonton sehingga banyak iklan yang masuk . 

Apalagi pada saat bulan ramadhan seperti ini biasanya di setiap tv mengadakan kuis-kuis berhadiah berupa uang tunai jutaan rupiah maupun barang seperti motor, tv, mobil dsb. 

Namun beberapa acara kuis tersebut terkesan setingan, pernah saat Saya nonton acara kuis padahal si Penelpon belum menyebutkan nama tetapi namanya sudah muncul saja di layar kaca. Yaa entahlah kuis tersebut hanya setingan atau bukan, karena bukan itu yang ingin Saya bahas disini. 

Para Kompasianer tentu suka mendengar jika Penelepon bisa menjawab pertanyaan maka si Pembawa acara akan mengatakan "Yaa selamat anda mendapatkan uang tunai satu juta rupiah pajak ditanggung pemenang, hadiah ini dipersembahkan oleh sarung gajah". 

Mengapa hadiah dari acara kuis harus dipotong pajak? Berapa besar potongan pajaknya? Dan uang tersebut masuk kemana? Apakah potongan pajak tersebut masuk ke perusahaan tv tersebut? Itulah yang terlintas di pikiran Saya setiap melihat acara-acara kuis di tv. 

Dan ternyata setelah mencari informasi dari berbagai sumber, "pajak atas penghasilan di Indonesia dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya", lebih jelasnya baca disini. Nah jadi, karena pemenang mendapatkan tambahan ekonomis berupa uang dari kuis tersebut maka karena alasan itulah hadiah tersebut dikenakan pajak.

Karena penghasilan yang diperoleh pemenang dari kuis tersebut bukan merupakan imbalan langsung, karena tidak ada pengorbanan yang dikeluarkan oleh penerima hadiah, atau dengan kata lain bukan menerima imbalan dari hasil bekerja atau memberikan jasa. 

Maka besarnya pajak yang dikenakan atas penghasilan tersebut yaitu sebesar 25% dari nominal hadiah. Namun jika hadiahnya berupa barang maka pengenaan pajak dikenakan sebesar 25% dari nilai harga pasar barang tersebut. Potongan pajak hadiah memang cukup besar, namun Saya pikir tidak akan menjadi masalah bagi si Pemenang kuis karena nominal yang dia terima tetap lebih besar. 

Pajak yang dikenakan tersebut kemudian harus disetorkan oleh pihak panitia acara tv dengan mengunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Bank Persepsi atau Kantor Pos, untuk mengetahui prosedur penyetoran yang lebih lengkap baca disini.

Pajak yang telah dipungut dan disetorkan oleh wajib pajak atau dalam hal ini panitia acara tv kemudian akan masuk ke kas negara. Di dalam APBN pedapatan yang berasal dari undian/hadiah masuk sebagai Pendapatan Pajak Dalam Negeri yang tentunya dapat menambah penerimaan negara. Jika dalam postur APBN posisi pendapatan dari hadiah/undian dapat dilihat pada gambar dibawah ini.

Sumber Data: Kementerian Keuangan
Sumber Data: Kementerian Keuangan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun