Mohon tunggu...
Ira Oemar
Ira Oemar Mohon Tunggu... lainnya -

Live your life in such a way so that you will never been afraid of tomorrow nor ashamed of yesterday.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Perbudakan di Tangerang: Utamakan Bayar Hak-hak Pekerja Tanpa Perlu Menunggu Proses Hukum

5 Mei 2013   17:21 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:04 2434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_252232" align="aligncenter" width="560" caption="foto : m.dakwatuna.com"][/caption] (SEKEDAR SARAN BAGI YANG BERWENANG DAN PUNYA OTORITAS KEBIJAKAN DI BIDANG KETENAGAKERJAAN)

Kerja paksa, kosa kata yang hanya saya kenal di buku sejarah, semasa periode politik tanam paksa di jaman penjajahan Belanda atau kerja rodi saat membangun jalan raya Anyer – Panarukan di bawah pimpinan Gubernur Jendral Deandels. Di jaman penjajahan Jepang, istilahnya romusha. Tapi di abad XXI dan ketika kita sudah hampir 68 tahun merdeka, kerja paksa dan “penjajahan” oleh sekelompok kecil manusia terhadap kelompok manusia lainnya ternyata tetap ada. Jangan mengira itu terjadi di pedalaman hutan Kalimantan atau di puncak gunung Jaya Wijaya. Tidak, ini terjadi di Tangerang, Propinsi Banten, hanya 1 jam-an dari Jakarta. Tepatnya di pabrik kuali di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang.

Pabrik yang memproduksi kuali/wajan bermerk “3 bintang super” itu mengolah limbah timah dan aluminium untuk dijadikan alat rumah tangga semacam wajan dan panci. Diperkirakan pabrik ini sudah beroperasi selama 1,5 tahun tanpa izin Pemkab Tangerang, hanya surat keterangan tempat usaha dari kecamatan. Ada 5 bangunan yang ada di situ, pertama adalah bangunan rumah mewah yang ditempati pemilik pabrik dan keluarganya, lalu ada 2 lokasi kerja, sebuah bangunan semi permanen berukuran 8m x 6m yang disesaki oleh 40 pekerja laki-laki, tanpa jendela dan ventilasi serta sebuah WC tanpa bak mandi. (tribunnews.com)

Bangunan tempat penampungan buruh itu hanya berupa ruangan persegi tanpa perabot, dindingnya lembab dan berlumut, lantainya hanya beralas tikar, dengan luas ruangan hanya sekian, maka 40 pekerja laki-laki itu tentu tak bisa tidur dengan leluasa. WC yang ada hanya untuk buang hajat, tanpa bak mandi, sehingga mereka tak bisa mandi. Kalaupun ingin mandi, mereka dipaksa mandi dengan menggunakan sabun colek yang biasa dipakai untuk mencuci baju. Adapun baju para pekerja itu sendiri tidak ada kecuali yang melekat di badan. Sebab ketika memasuki pabrik itu, semua barang pribadi mereka – pakaian, dompet, ponsel – disita pemilik pabrik. Mereka dilarang berganti pakaian selama berbulan-bulan. Dengan kondisi seperti itu, semua buruh menderita beragam penyakit kulit.

[caption id="attachment_252234" align="aligncenter" width="523" caption="foto : Kompas.com"]

13677487691923524390
13677487691923524390
[/caption]

Jangan tanya seperti apa kondisi kerjanya, sangat jauh dari norma kesehatan dan keselamatan kerja. Meski sehari-hari mengolah limbah timah dan aluminium untukcampuran kuali, mereka tak dilengkapi safety equipment satu pun. Bahkan kebanyakan mereka bertelanjang dada saat bekerja. Tak heran jika wajah mereka hitam legam, rambut menjadi kaku kecoklatan, bahkan kelompak mata pun menjadi hitam. Apalagi mereka memang tak pernah mandi karena tak disediakan kamar mandi. Jam kerja mereka dari jam 6 pagi sampai jam 12 malam, sekitar 18 jam sehari. Makan hanya diberi lauk sambal dan tempe setiap hari nyaris tak pernah berubah.

Belum cukup sampai di situ, mereka kerap menerima penyiksaan berupa pemukulan, penamparan, pukulan di kepala bagian belakang, ditendang, disundut rokok bahkan disiram air panas atau cairan timah panas. Kalau mereka meminta ijin pulang, selalu diintimidasi akan ditembak oleh Brimob. Menurut pengakuan para pekerja itu, selama ini ada 2 oknum Brimob yang kerap datang ke pabrik itu. "Namanya Nurjaman sama Agus. Dia datang pakai seragam lengkap sama pistolnya di samping, tapi sama kita enggak bilang apa-apa,” begitu pengakuan pekerja seperti ditulis Kompas.com. Bukan hanya penyiksaan, ada 6 pekerja yang bahkan disekap dalam suatu ruangan yang dikunci dari luar. Dari 40 pekerja, 4 diantaranya masih di bawah 17 tahun, masuk kategori di bawah umur untuk bekerja.

Ini sungguh di luar batas peri kemanusiaan. Hewan ternak saja kandangnya rutin dibersihkan, hewannya dimandikan dan dibersihkan bulu-bulunya, diberi makanan bervitamin. Lebih celakanya lagi, kerja paksa dan penyiksaan kemanusiaan ini diketahui bahkan dibackingi oleh oknum aparat. Pihak Kecamatn juga setelah mengeluarkan Surat Keterangan Usaha tidak pernah mengontrol seperti apa kondisi kerja dan usaha apa yang dimaksud.

Kondisi tempat penampungan para pekerja yang sangat tidak layak itu kontras sekali dengan rumah mewah pemilik pabrik yang berada persis di sebelahnya. Mirip para meneer Belanda yang hidup mewah bersama keluarganya di kebun-kebun kopi, sore hari menyeruput nikmatnya kopi hangat, sementara para buruh perkebunan kopi sama sekali tak boleh mengambil biji kopi, bahkan yang berceceran di bawah dan jatuh karena angin sekalipun. Hewan luwak saja lebih beruntung, karena mereka bisa bebas mengambil biji kopi. Sampai-sampai para buruh yang ingin tahu seperti apa nikmatnya kopi, akhirnya mengumpulkan kotoran luwak, membersihkan dan memisahkan biji kopi bekas buangan luwak, lalu mengolahnya menjadi minuman mereka. Itu sejarah asal muasal kopi luwak pada jaman perbudakan tanam paksa berabad-abad lampau.

Kini, di jaman merdeka, perbudakan itu ternyata lebih kejam dan bisa eksis karena aparat yang seharusnya mengayomi seolah menutup mata. Yang sudah ditahan baru 5 orang dari pemilik dan centeng/mandor pabrik itu. Sementara yang 2 orang lagi masih kabur. Herannya, identitas dan tampang para “penjajah” biadab itu sama sekali tak diperlihatkan ke publik, seolah dilindungi. Padahal, perlakuannya sudah sedemikian keji.

[caption id="attachment_252237" align="aligncenter" width="320" caption="foto : chripstory.com"]

13677490391992374164
13677490391992374164
[/caption]

ABAIKAN PROSES HUKUM UNTUK EKSEKUSI PAKSA PEMBAYARAN HAK PEKERJA

Kelima orang itu tentu masih akan menghadapi proses hukum mulai dari kepolisian sampai pengdailan nanti yang menentukan hukamnnya. Pengusaha kaya seperti mereka tentu mampu membayar pengacara handal untuk membebaskan dari tuduhan atau meringankan hukuman. Lalu bagaimana dengan hak-hak para pekerja malang itu? Haruskah terkatung-katung menunggu sampai ada kepustusan hukum yang berkekuatan tetap? Bagaimana kalau pemilik pabrik mengajukan banding lalu kasasi? Akankah selama itu pula para pekerja naas itu harus menunggu haknya?

Inilah saatnya Disnakertrans turun tangan. Kalau dalam penetapan UMK saja mereka berani mengancam akan mempidanakan pengusaha yang membayar upah di bawah UMK, maka kepada pengusaha yang sama sekali tak membayarkan upah pekerjanya, seharusnya Disnaker lebih tegas lagi. Faktanya adalah : ke-40 pekerja itu telah bekerja. Tidak adanya perjanjian kerja secara tertulis sebagaimana dipersyaratkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan no. 13/2003, tak menghalangi hak mereka untuk mendapatkan upah dan hak-hak normatif lainnya sesuai Undang-Undang, yaitu upah pokok, diikutkan dalam kepesertaan Jamsostek, upah lembur jika bekerja lebih dari 8 jam per hari atau 40 jam seminggu dan mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan.

Jika tak ada dokumen otentik yang bisa membuktikan sejak kapan pekerja itu bekerja di sana, mengingat selama ini pengusaha telah sangat banyak melakukan pelanggaran aturan kerja, maka yang layak dijadikan pegangan adalah pengakuan pekerja. Misalnya mereka mengaku dibawa ke sana pertama kali pada bulan apa, tahun 2012 atau 2013. Meski upah yang dijanjikan semula hanya Rp. 700.000,00/bulan, tapi Disnaker harus tegas memberlakukan UMK. Untuk Tangerang, UMK 2012 sebesar Rp. 1.529.150,00/bulan dan UMK 2013 sebesar Rp. 2.200.000,00/bulan. Maka kalikan saja berapa bulan mereka seharusnya mendapat upah di tahun 2012 ditambah 4 bulan di tahun 2013 (Januari s/d April 2013). Itu baru upah pokok saja.

[caption id="attachment_252239" align="aligncenter" width="544" caption="foto : tribunnews.com"]

1367749106558241748
1367749106558241748
[/caption]

Mengingat mereka bekerja sehari 18 jam, maka kelebihan 10 jam harus dihitung lembur. Meski aturan Permenaker hanya membolehkan lembur maksimum hanya 3 jam per hari dan totalnya tak lebih dari 14 jam dalam seminggu, tapi faktanya mereka telah dipaksa bekerja selama itu,sehingga sudah selayaknya berapapun jumlah jam lemburnya, tidak boleh dihanguskan – biasanya lebih dari 56 jam sebulan menjadi hangus jika tanpa ada persetujuan pejabat berwenang- harus dibayar semuanya.

Untuk hari kerja biasa, maka menggunakan aturan KEPMENAKER no.102/MEN/VI/2004, maka 1 jam pertama dihitung 1,5 kali upah lembur dan jam kedua dan seterusnya dihitung 2 kali upah lembur. Perlu juga ditanyakan kepada para pekerja itu, apakah mereka mendapat libur di hari Sabtu – Minggu dan hari-hari libur nasional (tanggal merah). Saya yakin tidak. Kalau aturan jam kerja saja diterjang, pasti aturan hari kerja pun dilanggar. Maka, pada hari dimana seharusnya mereka libur, seluruh jam kerja yang 18 jam itu akan dihitung sebagai jam lembur, rumusnya : 8 jam pertama dihitung 2x upah lembur,jam ke 9 dihitung 3x upah lembur, jam ke 10 dan 11 dihitung 4x upah lembur. Bagaimana selanjutnya mulai jam ke 12 s/d jam ke 18? Disnaker bisa menerapkan kebijakan dikalikan 4x upah lembur seperti jam ke 10 dan 11 atau bahkan progresif menjadi 5x upah lembur, karena memang belum ada aturannya. Tapi tetap pekerja yang sudah terlanjur bekerja tak boleh dirugikan, sebab tenaga dan waktu mereka tak bisa dikembalikan.

Kenapa pembayaran upah pekerja tak perlu menunggu keputusan hukum tetap? Sebab ini bukan soal pidana. Ibaratnya seseorang mempekerjakan asisten rumah tangga, lalu si asisten minta berhenti, maka upahnya harus dibayarkan. Begitupun pekerja yang minta resign atau di-PHK, sisa gajinya yang belum dibayar harus langsung dibayarkan. Yang dapat ditangguhkan adalah pembayaran pesangon jika masih ada gugat menggugat soal perhitungan pesangon. Namun untuk gaji, upah lembur, tak ada perselisihan, harus dibayarkan karena pekerjaan telah dilakukan.

Mengingat sebagian buruh itu ada yang sudah bekerja lebih dari setahun di sana, maka Disnaker perlu pula menghitung hak THR mereka yang tak dibayar. Rasanya bukan hal yang sulit bagi Disnaker untuk menghitung semua hak normatif ini. Segera ambil kalender 2012 dan 2013, cermati tanggal berapa saja ada libur resmi nasional, lalu masukkan semua formula ke dalam tabel di komputer, beres!

[caption id="attachment_252240" align="aligncenter" width="550" caption="Inilah para pemilik dan centeng pabrik kuali (foto : banjarmasin.tribunnews.com)"]

13677491951442520273
13677491951442520273
[/caption]

Perkara hasilnya akan cukup besar, ya itu wajar, sebab selama ini mereka tak dibayar. Penderitaan lahir batin mereka tak dapat diuangkan. Haknya untuk berkomunikasi dengan keluarga dikebiri. Kenapa upah dan hak-hak normatif ini perlu didahulukan pembayarannya tanpa menunggu proses hukum delik pidana dari tindakan pemilik dan para centeng pabrik? Perlu diketahui, semua pekerja itu mengalami trauma psikis yang hebat setelah hidup dalam tekanan selama berbulan-bulan. Mereka tentu ingin segera berkumpul keluarganya lagi dan mungkin belum siap untuk bekerja lagi dalam waktu singkat. Uang hak mereka tentu sangat dibutuhkan untuk biaya pulang kampung, ongkos berobat di kampung, menafkahi keluarga di kampung dan kalau jumlahnya cukup besar, bisa jadi modal bagi mereka untuk membuka usaha kecil-kecilan di kampung, agar tak perlu jadi buruh seperti sekarang.

Nilai hal-hak normatif total untuk 40 pekerja pasti akan sangat besar nilainya. Bisa ratusan juta, bahkan kalau semua uang lembur itu dihitung,kan lebih besar lagi. Tidak masalah, pengusaha itu kaya, sita saja assetnya, perintahkan paksa untuk membayar, tanpa tawar menawar. Sekali lagi, sebab pekerjaan sudah dilakukan.

Soal mereka akan disidang karena penganiayaan, penyekapan, perlakuan tak manusiawi, dll, itu urusan belakangan yang memang harus melalui proses persidangan. Bisa saja nanti putusan hukumnya mereka dipidana kurungan dan diperintahkan membayar kerugian non materiil kepada pekerja. Itu juga dengan catatan pengadilan bisa bersikap adil dan bebas suap. Tapi sekali lagi, soal hak-haknormatif, upah pokok, upah lembur, THR yang masih tertunggak, semua harus dibayarkan sekaligus. Mereka berhak memulai hidup baru yang manusiawi dan beradab setelah sekian bulan direnggut paksa harkat kemanusiaannya. Semoga saja Menakertrans, Ibu Atut Gubernur Banten, Komnas HAM, bisa ikut memikirkan hal ini. Jangan para pekerja malang itu disuruh menunggu lebih lama lagi sekedar untuk mendapatkan hak-haknya. Kalau ada TKI kita yang dianiaya majikan di LN, bukankah kita menuntut agar gaji dan hak-haknya dibayarkan, bukan? Nah, benahi dulu perbudakan dalam negeri, agar tak jadi bahan tertawaan luar negeri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun