Mohon tunggu...
Ira Alfiyanti Rahayu
Ira Alfiyanti Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Yogyakarta

Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Stafsus Presiden Menikah Beda Agama Jadi Sorotan Publik

27 Maret 2022   21:34 Diperbarui: 27 Maret 2022   21:59 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernikahan adalah suatu ritual  pengikatan lahir batin yang dilakukan oleh sepasang laki-laki dan perempuan dengan tujuan meresmikan ikatan perkawinan sesuai dengan norma agama, hukum dan sosial. Pernikahan terjadi karena adanya penyatuan perbedaan kedua belah pihak. Lantas, bagaimana dengan pernikahan beda agama?

Fenomena pernikahan yang sering menjadi kontroversi adalah tentang pernikahan beda agama. Pernikahan beda agama adalah pernikahan yang dilakukan oleh sepasang laki – laki dan perempuan yang memiliki keyakinan berbeda dalam hal agama. Beberapa waktu terakhir ini, jagat sosial media dihebohkan dengan video pernikahan beda agama yang dilakukan oleh seorang perempuan berhijab dengan seorang laki – laki nonmuslim yang dilakukan di sebuah gereja. Video viral tersebut adalah video pernikahan stafsus presiden, Ayu Kartika Dewi.

Staff khusus Presiden Joko Widodo, Ayu Kartika Dewi menikah dengan Gerald Sebastian pada hari Jum’at, 18 Maret 2022. Pernikahannya tersebut menuai banyak kontroversi dan menjadi sorotan publik lantaran pernikahan tersebut adalah pernikahan beda agama. Hal yang paling menjadi sorotan adalah keduanya melakukan prosesi pernikahan dua agama sekaligus. Akad nikah sesuai agama Ayu digelar di hotel Borobudur, Jakarta Pusat sedangkan pemberkatan sesuai agama Gerald dilaksanakan di Gereja Katedral. Momen sakral ini bahkan disiarkan secara langsung di akun Youtube Ayu Kartika Dewi.

Peristiwa ini menuai banyak kontroversi dan komentar dari banyak warganet, terutama warga twitter. Berbagai macam spekulasi bermunculan. Beberapa warganet menganggap ini adalah pernikahan yang sah dan merupakan bentuk toleransi, akan tetapi lebih banyak warganet yang tidak menyetujui hal tersebut dan mengangap ini adalah pernikahan yang tidak sah.

“Jadi inget pernah denger ceramah kalo nikah beda agama itu bukan bentuk toleransi, tapi membuktikan minimnya ilmu agama lalu betapa tipisnya iman & kuatnya dorongan hawa nafsu. Ketahuilah, islam tegas memandang masalah ini, dasar hukumnya tercantum di dalam QS Al Baqarah ayat 221,” cuitan salah satu warganet di twitter.

Jadi, bagaimana sebenarnya hukum menikah beda agama di Indonesia?

Di Indonesia, hukum tentang pernikahan beda agama diatur di dalam UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 yang berbunyi “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing – masing agama dan kepercayaan itu”. UU ini menimbulkan beberapa penafsiran, ada yang beranggapan bahwa pernikahan beda agama boleh dilakukan dengan menggunakan tata cara perkawinan masing – masing agama mempelai dan ada juga yang beranggapan bahwa itu hanya boleh dilakukan melalui satu cara saja, jadi salah satu mempelai harus mengikuti pindah agama sesuai dengan agama pasanganya. Perbedaan penafsiran ini masih berlangsung hingga saat ini.

Lantas, bagimana pandangan islam mengenai hal ini? 

Di Kantor Urusan Agama (KUA) pernikahan beda agama menjadi suatu hal yang  tidak disahkan.  Pernikahan  di dalam islam diatur dalam Al-Quran surah Al – Baqarah ayat 221 dan Surah Al Maidah Ayat 5. Di dalam surat tersebut, secara jelas telah disampaikan bahwasanya pernikahan beda agama menurut islam itu tidak sah . 

Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia Majelelis Ulama Indonesia  (MUI) Neng Jubaedah, memaparkan bahwa pernikahan beda agama tidak sesuai dengan Syariah  dan tujuan hukum islam. Dikutip dari cnnindonesia.com.

Menanggapi kasus ini,  MUI sendiri telah berfatwa mengenai pernikahan beda agama dalam fatwa MUI nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005. Isi dari fatwa MUI ini yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun