Mohon tunggu...
Ira Aisyah
Ira Aisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - kesehatan

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Nature

Manajemen Bencana

11 Agustus 2021   16:32 Diperbarui: 11 Agustus 2021   16:48 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bencana adalah peristiwa atau yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis (Undang-undang RI Nomor 24/2007 tentang penanggulangan bencana ). Indonesia memiliki potensi bahaya yang tinggi karena berada di Zona Ring Of Fire ( cincin api ) yang mengeliling cekungan samudra pasifik. Potensi bencana alam yang muncul di tanah air kita yang memicu peningkatan kerentanan dan bahayanya.

Laju pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi, sebagai salah satu contohnya, akan banyak membutuhkan kawasan-kawasan hunian baru yang pada akhirnya kawasan hunian tersebut akan terus berkembang dan menyebar hingga mencapai wilayah-wilayah marginal yang tidak aman. Banyak sekali jenis bencana alam seperti gempa bumi dan tsunsmi, letusan gunung berapi, longsor, benupukan tanah. Manajemen benacana atau penanggulangan bencana dibagi menjadi beberapa bagian seperti sebelum kejadian bencana seperti mitigasi bencana, persiapan menghadapi kejadian bencana. Pada saat atau setelah kejadian bencana seperti penyelamatan korban bencana, pemberian bantuan kepada korban bencana. Pasca kejadian bencana seperti rehabilitasi lahan bencana, rekonstruksi atau pembangunan dan penataan kembali lahan bencana. tahapan untuk penanggulangan bencana yaitu :

 Manajemen Risiko Bencana adalah pengaturan upaya penanggulangan bencana dengan penekanan pada faktor-faktor yang mengurangi risiko secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh pada saat sebelum terjadinya bencana dengan fase-fase.

Pencegahan bencana, Mitigasi atau serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana dan kesiapsiagaan

Manajemen Kedaruratan adalah pengaturan upaya penanggulangan bencana dengan penekanan pada faktor-faktor pengurangan jumlah kerugian dan korban serta penanganan pengungsi secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh pada saat terjadinya bencana dengan fase. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana

Manajemen Pemulihan adalah pengaturan upaya penanggulangan bencana dengan penekanan pada faktor-faktor yang dapat mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh setelah terjadinya bencana dengan fase-fase. Rehabilitasi merupakan perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat dan Rekonstruksi merupakan pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun