Bencana adalah peristiwa atau yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis (Undang-undang RI Nomor 24/2007 tentang penanggulangan bencana ). Indonesia memiliki potensi bahaya yang tinggi karena berada di Zona Ring Of Fire ( cincin api ) yang mengeliling cekungan samudra pasifik. Potensi bencana alam yang muncul di tanah air kita yang memicu peningkatan kerentanan dan bahayanya.
Laju pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi, sebagai salah satu contohnya, akan banyak membutuhkan kawasan-kawasan hunian baru yang pada akhirnya kawasan hunian tersebut akan terus berkembang dan menyebar hingga mencapai wilayah-wilayah marginal yang tidak aman. Banyak sekali jenis bencana alam seperti gempa bumi dan tsunsmi, letusan gunung berapi, longsor, benupukan tanah. Manajemen benacana atau penanggulangan bencana dibagi menjadi beberapa bagian seperti sebelum kejadian bencana seperti mitigasi bencana, persiapan menghadapi kejadian bencana. Pada saat atau setelah kejadian bencana seperti penyelamatan korban bencana, pemberian bantuan kepada korban bencana. Pasca kejadian bencana seperti rehabilitasi lahan bencana, rekonstruksi atau pembangunan dan penataan kembali lahan bencana. tahapan untuk penanggulangan bencana yaitu :
 Manajemen Risiko Bencana adalah pengaturan upaya penanggulangan bencana dengan penekanan pada faktor-faktor yang mengurangi risiko secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh pada saat sebelum terjadinya bencana dengan fase-fase.
Pencegahan bencana, Mitigasi atau serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana dan kesiapsiagaan
Manajemen Kedaruratan adalah pengaturan upaya penanggulangan bencana dengan penekanan pada faktor-faktor pengurangan jumlah kerugian dan korban serta penanganan pengungsi secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh pada saat terjadinya bencana dengan fase. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana
Manajemen Pemulihan adalah pengaturan upaya penanggulangan bencana dengan penekanan pada faktor-faktor yang dapat mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh setelah terjadinya bencana dengan fase-fase. Rehabilitasi merupakan perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat dan Rekonstruksi merupakan pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H