Hari ini saya berkesempatan melakukan pengurusan paspor pertama saya di Kanim I Khusus Medan. Jujur saya masih orang awam dalam pengurusan paspor ini karna this is my first time. Saya sempat kebingungan dan menanyakan teman - teman saya yang lain, tetapi informasi yang teman - teman berikan masih kurang maksimal menurut saya. Akhirnya saya putuskan untuk browsing cara pembuatan paspor dan prosedurnya. Hal yang sangat membahagiakan adalah saya temukan informasi tentang pengurusan PASPOR ONLINE dan ini sangat membantu. Saya mencoba mengikuti tahap - tahap yang telah dituliskan di salah satu blog dan seperti inilah tahap - tahap yang saya lakukan. Ingat prosedur ini berlangsung di KANIM I KHUSUS MEDAN karna dari hasil browsing saya, apa yang saya temukan di lapangan memiliki beberapa perbedaan.
Untuk membuat Paspor baru (atau mengganti Paspor lama) secara Online, bukalah situs Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia http://www.imigrasi.go.id. Pada situs tersebut, pilihlah Layanan Paspor Online.
Setelah meng-klik pilihan itu, kita akan dibawa masuk pada halaman lain (Menu Utama). Di halaman tersebut,  pilihlah menu Pra Permohonan Personal.
Setelah meng-klik pilihan itu, kita akan dibawa masuk pada halaman Informasi Pemohon, di mana kita akan memasukkan data-data yang diminta.
Informasi Pemohon – Data Halaman 1
Tanda * (bintang)Â menunjukkan bahwa data tersebut wajib diisi.
- Jenis Permohonan* (pilihan)
Karna saya baru kali ini melakukan pengurusan paspor, saya memilih jenis permohonan Baru – Paspor Biasa
- Jenis Paspor* (pilihan)
Saya memilih jenis Paspor 48H Perorangan.
- No. Rekomendasi Kemenaker (untuk TKI)
Setelah mengisi data-data tersebut, kita beralih pada kolom di bawah, ada data-data pribadi yang harus kita masukkan, yaitu:
- Nama Lengkap* (tuliskan nama lengkap anda) cth: Ira Maria Fran Lumbanbatu
- Nama Lainnya (tuliskan nama singkat anda) cth: ira
- Kelamin* (pilihan)
- Alamat Email* (tuliskan email yang anda gunakan)
- Tinggi* (cm)
- Tempat Lahir*
- Tanggal Lahir* (dd-MM-yyyy)
- Pekerjaan* (hal ini tidak terlalu dipermasalahkan, anda memilih opsi LAINNYA)
- Status Sipil* (pilihan)
- No. Identitas* (pilihan: KTP WNI/NIK/ARC)
- Tanggal ID Dikeluarkan* (dd-MM-yyyy)
- Tempat ID Dikeluarkan*
- ID Berlaku s.d.* (dd-MM-yyyy) Setelah data-data itu semua diisi dan dilengkapi, tinggal tekan Lanjut dan anda akan masuk pada form pengisian Informasi Pemohon di halaman kedua.
Informasi Pemohon – Data Halaman 2
- Alamat Rumah dan Telepon/HP (sebaiknya gunakan sesuai KTP anda)
- Alamat Kantor dan Telepon/HP (bisa di isi ataupun tidak)
- Alamat Orang Tua dan Telepon/HP (bisa di isi maupun tidak)
- Alamat Lama dan Telepon/HP (diharap untuk tidak lupa menuliskan no. hp anda)
- Ayah: isi Nama – Kewarganegaraan – Tempat Lahir – Tanggal Lahir
- Ibu: isi Nama – Kewarganegaraan – Tempat Lahir – Tanggal Lahir
- Suami/Istri: isi Nama – Kewarganegaraan – Tempat Lahir – Tanggal Lahir
Setelah semua data diisi dan dilengkapi, kembali tekan Lanjut. Selesai sudah pengisian data-data dan penguploadan dokumen-dokumen. Setelah menekan tulisan Lanjut, anda akan disarankan membuka email dan memperoleh FORM PENGANTAR KE BANK. Selanjutnya yang anda harus lakukan adalah membayar uang pembuatan paspor sebanyak Rp. 355. 000 + Rp. 5.000 untuk administrasi bank, jadi totalnya adalah Rp. 360.000. Setelah selesai membayar, anda periksa kembali email anda dan selanjutnya anda diharapkan untuk memilih Kantor Imigrasi tempat anda akan mengurus pembuatan paspor. Setelah itu, anda akan disarankan memilih tanggal kedatangan anda ke Kantor Imigrasi yang telah anda pilih sebelumnya dan jam yang ditawarkan adalah jam 08 . 00 - 14. 00.
Setelah semua prosedur dilakukan, jangan lupa membawa hard copy dari FORM PENGANTAR BANK, FORM PERMOHONAN PASPOR (yang ini akan diperoleh setelah semua prosedur pendaftaran dilakukan dan kita dapat melihatnya di email yang anda gunakan ketika melakukan registrasi) dan FORM IDENTITAS DIRI (form ini akan memuat beberapa hal yang perlu di isi kembali)
HAL YANG PERLU DI INGAT:
- ANDA TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGAMBIL FORMULIR KETIKA ANDA TIDAK YAKIN AKAN MENGURUS PASPOR SAAT ITU JUGA. (Ketika saya melakukan browsing, ada saran yang mengatakan supaya mengambil formulir sehari sebelumnya, ternyata hal ini tidak berlaku da Kanim I khusus Medan).
- PERSIAPKAN BERKAS ANDA YAITU : KARTU KELUARGA, KTP, AKTE LAHIR/ IJAZAH/ SURAT NIKAH. Semua berkas ini harus di copy pada ukuran kertas A4 tanpa ada pemotongan kertas sama sekali, hal ini harus di ingat supaya anda tidak kewalahan bolak - balik buat foto copy. Ketika copy an dari semua berkas sudah ready, hal yang paling penting lainnya adalah jangan sampai lupa membawa BERKAS ASLI nya. Oh ya, anda tidak perlu membeli materai dalam pembuatan paspor baru perorangan 48 hal, so NO MATERAI.
- KARNA ANDA ADALAH PENDAFTAR ON LINE, SEGERA TEMUI PETUGAS IMIGRASI UNTUK MENANYAKAN DIMANA ANDA MENGANTRI. Sesuai pengalaman saya, saya hanya menunggu 15 menit dan proses wawancara dan foto hanya menghabiskan 15 menit juga. Yang harus dicatat adalah, tanyakan kepada PETUGAS dimana anda sebagai pendaftar ONLINE melakukan antrian.
- Setelah semua proses selesai, anda hanya menunggu maksimal 3 hari dan pihak IMIGRASI akan mengirimkan sms ke anda untuk pengambilan paspor.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H