Berbicara mengenai seksualitas tentunya seingkali menjadi topik yang selalu menarik perhatian dan menimbulkan beragam perspektif. Masalah seksual adalah masalah yang sangat sensitif, serta tabu baik secara moral maupun normatif, dan dapat mempengaruhi reputasi seseorang (Abidin, 2018). Akhir akhir ini perilaku seksual non-normatif semakin dinormalisasikan oleh masyarakat indonesia, Hal ini juga didukung oleh banyaknya budaya barat yang tidak terseleksi dengan baik yang mulai merambah ke masyarakat kita. Mereka menganggap bahwa orientasi seksual seseorang merupakan hak asasi mereka dan mereka berhak memutuskan orientasi seksualnya. Tentu saja ini akan sangat berbahaya bagi masyarakat kita jika mereka tidak memiliki cukup pengetahuan terkait dengan pemahaman seksual dan karakter bangsa kita.
Dalam artikel ini penulis mengajak pembaca untuk memahami secara mendalam fenomena ini dengan pikiran terbuka dan kritis mengenai penyebab meningkatnya prilaku seksual non-normatif di indonesia ini.
Apa yang dimaksud dengan seksual non-normatif?
Kalimat Seksualitas non-normatif sendiri mengacu pada identitas gender dan orientasi seksual yang berada di luar norma heteronormatif (yang telah lama diterima dalam masyarakat). mencangkup beberapa macam identitas seperti, LGBTQ+, Gender non-konform, interseks, Aseksual dan lain lainnya.
Pandangan Perilaku seksual non-normatif menurut HAM, Agama, dan Hukum di Indonesia
Seperti yang kita tahu indonesia merupakan salah satu negara yang berepegang teguh dan berpedoman kepada norma agama di mana Fenomena perilaku seksual non normatif tidak langsung diterima begitu saja, banyak pihak yang menolak perilaku seksual non normatif sendiri dan tidak sedikit pula yang bersedia menerima. Perdebatan pendapat antara keduanya semakin memanas dan meluas dengan adanya argumentasi-argumentasi yang berspektif seperti disisi lain Indonesia juga merupakan negara yang menghormati Hak Asasi Manusia atau HAM, yang bertujuan untuk melindungi dan memastikan hak  setiap orang, tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau lainnya, asal-usul sosial atau harta, kelahiran atau status lainnya, diperlakuan dengan sama dan adil.
Akan tetapi seperti yang telah tertera di dalam UU nasional, Pasal 28J (2) UUD NRI 1945, Pasal 69 (1), dan 73 UU HAM No. 39/1999, telah ditentukan pembatasan yang dapat kita simpulkan bahwasannya setiap orang yang memiliki HAM juga harus menghormati HAM orang lain, menghormati pembatasan yang ditentukan oleh UU, memenuhi persyaratan moral, etika, tata tertib kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, nilai-nilai agama, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum masyarakat demokratis. Kurang efektifnya norma hukum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terhadap kaum LGBT disebabkan karena mengkristalnya pemahaman tentang seks dan gender didalam pemikiran masyarakat Indonesia. Sekularisme dalam memahami perbuatan yang menyimpang dari nilai budaya yang luhur menimbu lkan cara penilaian yang keliru. Misalnya, kesalahan dalam memahami konsep hak asasi seperti melakukan hubungan bebas dengan cara LGBT dianggap bagian dari kebebasan asasi manusia -Dr. Beni Ahmad Saebeni, M.Si, (Bandung, Pustaka Setia, 2023;hal.36)
 Sedangkan Berdasarkan pandangan agama, LGBT merupakan sebuah penyimpangan dari kehendak Tuhan, bahwa seharusnya lelaki berpasangan dengan wanita dan begitu juga sebaliknya. Indonesia, menganggap LGBT sebagai bentuk penyimpangan, oleh karena itu pemerintah harus tegas dalam mengatur eksistensi LGBT di Indonesia, para pelakunya perlu direhabilitasi agar kembali ke fitrahnya sebagai manusia yang heteroseksual, LGBT itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena bertentangan dengan hak dasar manusia.
Meningkatnya Perilaku seksual non-normatif di indonesia
Keberadaan kaum homoseksual di Indonesia masih menjadi kontroversi di negara yang mayoritas muslim serta menjunjung nilai moral yang tinggi ini. Homoseksual masih dianggap tabu dan menakutkan oleh sebagian besar kalangan masyarakat. Namun saat ini tak sedikit masyarakat Indonesia yang telah menerima kehadiran mereka sebagai salah satu dari keragaman, bukan lagi suatu hal yang menyimpang. Tak kurang dari 1% penduduk Indonesia adalah pelaku seks menyimpang (gay dan lesbian), jumlah itu