Mohon tunggu...
Iqlalwira Prasetio
Iqlalwira Prasetio Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - universitas muhammadiyah jakarta

saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemulihan Perekonomian dan Pendidikan Pasca Pandemi Covid-19 di Indonesia

8 Juli 2023   23:58 Diperbarui: 9 Juli 2023   04:11 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Covid-19 atau Corona Virus Disease 2019 yaitu sebuah penyakit menular yang disebabkan oleh SARSCov-2, Salah satu dari koronavirus. Virus ini telah menyebabkan dampak yang meluas diseluruh dunia, termasuk Indonesia. Selain dampak Kesehatan, pandemi ini juga menghantam sektor Perekonomian dan Pendidikan di Indonesia. Pada tahun itu Indonesia mengalami permasalahan Perekonomian yaitu terjadinya deflasi atau penurunan drastis karena perkembangan ekonomi di Indonesia mempunyai pergerakan yang kurang stabil. Hal ini memicu atau berdampak pada UMKM di Indonesia, jumlah pendapatan UMKM yaitu sebanyak 53.76%, UMKM mengalami penurunan peningkatan jika dibandingkan sebelum Covid-19 melanda. Pandemi ini juga berpengaruh terhadap sektor Pendidikan di Indonesia. Pendidikan mempunyai kontribusi yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas suatu bangsa, tentu hal ini menjadi sebuah permasalahan yang sangat urgent sehingga harus segera dicari penanganan untuk mengatasinya. Dalam masa pandemi Covid-19, pemerintah menanamkan prinsip terkait Pendidikan di Indonesia adalah tetap mengutamakan menjaga Kesehatan dan Keselamatan. Oleh karena itu Indonesia menetapkan sistem Pendidikan yang dilakukan dengan cara sistem belajar dirumah atau pembelajaran Daring (Dalam Jaringan). Namun, dengan usaha yang gigih dan komitmen yamg kuat, Indonesia telah melangkah maju dalam pemulihan perekonomian dan Pendidikan pasca pandemi.

Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi perekonomian Indonesia mulai awal kuartal II tahun 2020. Hal ini disebabkan adanya peraturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga menimbulkan lockdown kepada beberapa kota bertujuan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. Peraturan ini menyebabkan meningkatnya penurunan perekomian pada perusahaan formal maupun non formal. Penurunan perekonomian menyebabkan munculnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disebabkan oleh perusahaan tidak dapat membayarkan upah yang seharusnya. Tidak hanya itu, penurunan ini banyak yang menyebabkan perusahaan memutuskan untuk gulung tikar atau bangkrut.

“Menurut yenni, Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat adalah kebijakan fiskal dan kebijakan moneter. Kebijakan ini direalisasikan bersama Pemerintah Daerah dan masyarakat karena keduanya berperan strategis menjalankan kebijakan dengan lancar bertujuan memulihkan perekonomian Indonesia. Pemerintah melakukan kebijakan fiskal dengan harapan dapat mengurangi dampak negatif pada perekonomian Indonesia yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Selain itu, kebijakan ini bertujuan agar menggerakkan kembali usaha para pelaku usaha termasuk UMKM.” (kemenkeu)

Banyak masyarakat mengalami culture shock terhadap proses pembelajaran yang baru. Lembaga pendidikan dihadapkan pada pilihan pembelajaran yang tidak boleh dihentikan. Selalu ada target untuk menuntaskan materi dalam setiap semester dengan metode pembelajaran yang tidak beresiko menularkan Covid-19. Hal ini menyebabkan pertemuan tatap muka harus dihindari untuk menekan laju penularan Covid-19. “menurut Nadiem Anwar Makarim bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavia, Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19,” jelas Mendikbud dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Kepala Daerah seluruh Indonesia tentang Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara daring. (Kemendikbud)

Perekonomian dan pendidikan pada tahun 2020-2021 sangat menurun drastis. Dari segi ekonomi, yang dimana beberapa masyarakat Indonesia mengalami kesulitan untuk mendapatkan lapangan pekerjaan sehingga sering terjadi tindak kejahatan atau kriminal di kalangan masyarakat hanya untuk sesuap nasi dan menghidupkan keluarganya. Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan yaitu kebijakan fiskal dan kebijakan moneter menjadi sebuah solusi dari pemerintah pusat yang direalisasikan bersama pemerintah daerah dan masyarakat karena keduanya berperan strategis menjalankan kebijakan dengan lancar bertujuan memulihkan perekonomian Indonesia. Untuk sektor pendidikan, pemerintah menetapkan untuk tetap menjalankan sistem pembelajaran secara online atau daring. Tentu hal ini sangat kurang efektif dan kurang nya efisiensi saat belajar dikarenakan kurangnya pemantauan dari guru tersebut untuk memastikan bahwa anak murid nya benar-benar mengikuti pelajaran atau tidak. "Mengutip dari Wahyu Riyansah, Pembelajaran daring memang kurang efektif dilakukan karena sebagian besar menimbulkan masalah baik dari sisi peserta didik, pendidik maupun institusi pendidikan. Banyak faktor yang menyebabkan pembelajaran daring kurang efektif.Yang pertama adalah infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang belum siap mendukung pembelajaran jarak jauh. Contoh kecilnya hal ini disebabkan di Indonesia fasilitas internet belum mencakup semua wilayah di Indonesia khususnya wilayah terpencil." (Radarjambi.co.id) Demi terciptanya pembelajaran tatap muka yang lebih efektif, pemerintah menetapkan untuk adanya sistem hybrid learning.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun