Mohon tunggu...
Fathur Roziqin Fen
Fathur Roziqin Fen Mohon Tunggu... -

dum spiro spero

Selanjutnya

Tutup

Politik

Memperjuangkan Ruang Partisipasi Publik pada Advokasi Tata Ruang Kalimantan Timur

1 Mei 2012   08:10 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:53 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saat inisedang dilakukan di Kabupaten Paser bersama masyarakat adat Paser di kawasan Gunung Lumut. Peta kawasan kelola hutan adat dan lainnya yang telah disusun atas hasil pemetaan partisipatif kemudian disampaikan pada forum lokakarya kabupaten untuk disesuaikan dengan penataan ruang kabupaten, sehingga mampu mewujudkan kesepakatan dengan pemerintah atas penataan ruang yang berbasis pada partisipasi masyarakat.

Upaya ini masih belum maksimal, mengingat masih banyak kawasan kelola adat dan masyarakat yang lokal lainnya yang masih belum memiliki peta kawasan kelola, baik itu hutan adat maupun lahan produktif lainnya. Maka konsolidasi antar wilayah adat dan penguasaan komunal oleh masyarakat lainnya menjadi penting untuk melakukan upaya advokasi secara bersama-sama hingga memperolah legitimasi dari pemerintah daerah kabupaten dan propinsi. Konsolidasi ini akan menarik garis selatan-utara Kalimantan Timur.Dalam konsolidasi tersebut juga akan dilakukan kajian kawasan DAS, hutan adat, konflik agraria hingga potensi ancaman dampak pembangunan lainnya. Salah satunya mengupas sisi lain dokumen Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) untuk koridor Kalimantan Timur. Dimana Kalimantan dijadikan sebagai ‘Pusat Produksi dan PengolahanHasil Tambang & Lumbung Energi Nasional’.

Kalangan pegiat masyarakat sipil menganggap, beberapa ambisi proyek nasional dan daerah kerap merampas sumber-sumber kehidupan rakyat, hal ini telah terbukti pada pembangunan perkebunan dan penerbitan ijin usaha lainnya dibidang ekstraktif. Program nasional yang didukung oleh beberapa kementrian ini justru menghadirkan segudang persoalan baru, dimana persoalan lama pada pengelolaan sumberdaya alam masih menyisakan konflik. Selama masyarakat tidak dilibatkan dalam penentuan ruang dan kebijakan lainnya, maka perampasan sumber-sumber kehidupan dan peminggiran hak akan terus terjadi. Kebutuhan akan ‘nuansa lokal’ pada penyusunan Rencana Tata Ruang pada gilirannya harus dapat diwujudkan melalui ruang partisipasi publik yang dibuka seluasnya.

PENUTUP

Langkah advokasi kebijakan penataan ruang dan penyelamatan sumber-sumber kehidupan rakyat di Kalimantan Timur merentang jalan panjang, seiring laju modal yang dihadirkan pada sektor sumberdaya alam. Sayangnya industrialiasasi yang masif tidak dibarengi dengan penguatan kapasitas sumberdaya manusia dalam mengelolan dan melindungi sumber-sumber kehidupan yang berkelanjutan.

Kesadaran akan pemanfaatan partisipasi publik dan advokasi kebijakan harus didorong dalam pengarusutamaan penataan ruang, dengan tetap memaksimalkan kesadaran kolektif masyarakat dan membuka ruang perubahan kebijakan. Sebab bumi ini tidak hanya dimiliki oleh satu dua generasi saja, sehingga membutuhkan langkah-langkah strategis untuk dapat menjadikannya bermartabat bagi generasi mendatang. Membuka ruang untuk partisipasi publik dalam pemetaan Tata Ruang di Kaltim, mungkin bukan jalan keluar utama tetapi langkah itu dapat menjadi kunci pembuka bagi pintu-pintu selanjutnya.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun