Mohon tunggu...
Fathur Roziqin Fen
Fathur Roziqin Fen Mohon Tunggu... -

dum spiro spero

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sekber Pemulihan Hak Rakyat Indonesia; Mendesak Penghentian Perampasan tanah dan Kekerasan Negara

11 Januari 2012   05:54 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:03 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[siaran pers]


Jakarta, 11/1. Seketerariat bersama Pemulihan Hak Rakyat Indonesia yang beranggotakan 77 organisasi masyarakat sipil melihat bahwa perampasan tanah, perampokan sumber daya alam dan penggusuran masyarakat adat baik oleh perusahaan swasta nasional maupun dalam negeri yg mendapat dukungan  pemerintah telah menyebabkan munculnya banyak konflik yang berujung kematian, kriminalisasi, kemiskinan terhadap rakyat kecil  serta menyebabkan pula terjadinya   kerusakan lingkungan hidup dan bencana ekologis.


Pembukaan keran investasi secara libral, memberikan secara luas dan bebas pengusaan tanah kepada korporasi dan menguras habis kekayaan alam khususnya yang terbarukan tidak pula  pernah mampu membuktikan bahwa rakyat makin sejahtera dan devisa negara semakin membesar. Yang terjadi justeru sebaliknya, rakyat  bak ayam mati dilumbung padi. Pemerintah semakin tak berwibawa karena menjadi penghamba utang dengan dalih pembangunan. Pemerintahan desa tak mandiri karenanya perannya dikerdilkan. Demikian pula buruh bagai robot yang dipaksa kerja dengan upah murah. Ketika rakyat menjadi miskin tentu tak mampu menyekolahkan anak hingga kuliah untuk menjadi kader-kader penerus bangsa.


Puluhan tahun bangsa ini merdeka, puluhan tahun pula rakyat tertindas dan negara telah tergadai kepada korporasi dan bangsa-bangsa luar negeri. Merasakan dan melihat penderitaan itu, maka Sekretariat Bersama Pemulihan Hak Rakyat Indonesia memandang saat ini bahwa nasib rakyat dan bangsa Indonesia dalam situasi yang genting.


Menjawab sitauasi ini, sebagai jalan pembuka maka 77 pimpinan organisasi masyarakat sipil memastikan masa di 26 propinsi pada 12 Januari 2012 untuk turun kejalan guna menyampaikan segala derita dan mendesak pemerintah agar segera menuntaskan persoalan-persoalan yang telah berlangsung dan dihadapi hingga saat ini.


Substansi pokok yang disampaikan:

  1. Mendesak DPR segera membentuk Pansus penyelesaian konflik agraria dan sumber daya alam tanpa merevisi UU No.5/1960.

  2. Mendesak penghentikan segala bentuk perampasan tanah rakyat dan segera mengembalikan tanah-tanah yang dirampas kepada rakyat, serta segara laksanakan Pembaruan Agraria Sejati sesuai dengan Konsitusi 1945 dan UUPA 1960.

  3. Mendesak Tarik TNI/Polri ditarik dari konflik Agraria, dan membebaskan para pejuang rakyat yang ditahan dalam melawan perampasan tanah.

  4. Mencabut seluruh HGU, Kontrak Karya Pertambangan, izin usaha pertambangan, izin pengelolaan hutan tamanan yang bermasalah dengan rakyat dan merusak lingkungan hidup yang dilakukan baik oleh korporasi luar negeri, sawasta maupun BUMN.

  5. Membubarkan Perhutani,  Inhutani dan memberikan hak dan akses kelola yang lebih luas kepada rakyat, khususnya penduduk desa dan masyarakat adat dalam mengelola sumber daya Hutan

  6. Penegakan Hak Asasi Petani dengan cara mengesahkan RUU Perlindungan Hak Asasi Petani dan RUU Kedaulatan Pangan.

  7. Penegakan Hak Masyarakat Adat melalui Pengesahan RUU Perlindungan Masyarakat Adat

  8. Mendesek segera penyelamatan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan segera mengesahkan RUU Pengelolaan Sumber Daya Alam menjadi UU.

  9. Pemulihan Hak dan Wewenang Desa dengan segera menyusun RUU Desa yang bertujuan memulihkan hak dan wewenang desa atau nama lain yang sejenis dalam bidang ekonomi, politik hukum dan budaya.

  10. Penegakan Hak Asasi Buruh dengan Menghentikan Politik Upah Murah dan Sistem Kerja Out Sourching dan membangun Industrialisasi Nasional.

  11. Penegakan Hak Asasi Nelayan Tradisional melalui perlindungan wilayah tangkap nelayan tradisional.

  12. Pencabutan sejumlah UU yang telah mengakibatkan perampasan tanah yaitu : UU No.25/2007 Penanaman Modal, UU 41/1999 Kehutanan, UU 18/2004 Perkebunan, UU 7/2004 Sumber Daya Air, UU 27/2007 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU 4/2009 Minerba, dan UU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan

Daerah-daerah yang akan melakukan kosentrasi masa:


Nanggro Aceh Darusalam, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Jawa Timur, Bali, TNB, NTT, Malut, Sultra, Sulut, Sulteng, Sulbar, Sulsel, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Kalsel.


Juru Bicara:


1.Henry Saragih :0811655668


2.Idham Arsyad : 081218833127


3.Rahmat Ajiguna : 081288734944


4.Berry N Furqon : 08125110979


5.Kontak Sekber / Mukri Friatna  :   081288244445


Anggota Sekber:


Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Serikat Petani Indonesia (SPI), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Serikat Petani Pasundan (SPP), Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA)  Persatuan Pergerakan Petani Indonesia (P31), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Asosiasi Tani Nusantara (ASTANU), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Serikat Hijau Indonesia (SHI), Paguyuban Petani Hutan Jawa (PPHJ), Serikat Petani Merdeka (Setam- Cilacap), Rumah Tani Indonesia (RTI), Aliansi Petani Indonesia (API), SPTBG, Sawit Watch, KIARA, KpSHK, HuMA, Greenpeace,  Jaringan Advokasi Tambang  (JATAM), Pusaka Indonesia, Bina Desa, Institute Hijau Indonesia,  JKPP, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, KONTRAS, IMPARSIAL, IHCS, ELSAM, IGJ,  Parade Nusantara, Koalisi Anti Utang (KAU), Petisi 28, ANBTI, REPDEM. LIMA, Formada NTT, Front Mahasiswa Nasional (FMN), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Liga Mahasiswa Nasional Demokratik (LMND), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Front Aksi Mahasiswa (FAM Indonesia) LSADI, SRMI,  Persatuan Perjuangan Indonesia (PPI), Liga Pemuda Bekasi (LPB),  Gabungan Serikat Buruh Independent (GSBI), Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek (FPBJ), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI-Tangerang), Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI), KPO- PRP, Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (PERGERAKAN), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Komite Serikat Nasional (KSN)  INDIES, SBTPI, Gesburi, Serikat Pekerja Kereta Api Jakarta (SPKAJ), SPTBG, Persatuan Perjuangan Indonesia (PPI), GMPI,  SBTNI, Punk Jaya, PPMI,FPPJ, Perempuan Mahardika, EksekutifDaerah WALHI Jakarta, Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun