Membubarkan Perhutani, Inhutani dan memberikan hak dan akses kelola yang lebih luas kepada rakyat, khususnya penduduk desa dan masyarakat adat dalam mengelola sumber daya HutanPenegakan Hak Asasi Petani dengan cara mengesahkan RUU Perlindungan Hak Asasi Petani dan RUU Kedaulatan Pangan.Penegakan Hak Masyarakat Adat melalui Pengesahan RUU Perlindungan Masyarakat AdatMendesek segera penyelamatan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan segera mengesahkan RUU Pengelolaan Sumber Daya Alam menjadi UU.Pemulihan Hak dan Wewenang Desa dengan segera menyusun RUU Desa yang bertujuan memulihkan hak dan wewenang desa atau nama lain yang sejenis dalam bidang ekonomi, politik hukum dan budaya.Penegakan Hak Asasi Buruh dengan Menghentikan Politik Upah Murah dan Sistem Kerja Out Sourching dan membangun Industrialisasi Nasional.Penegakan Hak Asasi Nelayan Tradisional melalui perlindungan wilayah tangkap nelayan tradisional.Pencabutan sejumlah UU yang telah mengakibatkan perampasan tanah yaitu : UU No.25/2007 Penanaman Modal, UU 41/1999 Kehutanan, UU 18/2004 Perkebunan, UU 7/2004 Sumber Daya Air, UU 27/2007 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU 4/2009 Minerba, dan UU Pengadaan Tanah Untuk PembangunanDaerah-daerah yang akan melakukan kosentrasi masa:
Nanggro Aceh Darusalam, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Jawa Timur, Bali, TNB, NTT, Malut, Sultra, Sulut, Sulteng, Sulbar, Sulsel, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Kalsel.
Lihat Politik Selengkapnya