Namun usaha-usaha ini belum memiliki NIB maka dengan itu Kelompok 5 KKN R-18 UNTAG SURABAYA berinisiatif untuk melakukan pendampingan untuk membuatkan NIB hingga terbit ke pemilik UMKM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!