Mohon tunggu...
Muhammad Iqbal Syukri
Muhammad Iqbal Syukri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Semester 6 Prodi Ilmu Politik Universitas Indonesia

Human who can think rationally

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

"Hantaman Cinta", Bahaya Normalisasi Kekerasan Domestik terhadap Perempuan

21 Desember 2023   07:26 Diperbarui: 30 Desember 2023   19:18 703
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Sumber: KOMPAS.COM/Shutterstock)

PBB mendefinisikan kekerasan domestik sebagai segala perilaku kekerasan dalam suatu hubungan dengan tujuan  untuk mendapatkan atau menjaga kontrol dan kekuasaannya atas pasangann

Di Indonesia sendiri kekerasan domestik didefinisikan dalam UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dalam pasal 1:

“Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap  perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan,  yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau  penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau  penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk  melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan  kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup  rumah tangga”. 

Dengan itu dapat kita katakan bahwa kekerasan domestik atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu pasangan dalam suatu hubungan atas dasar dominasi dan kontrol terhadap pasangan lainnya. 

The Power Control Wheel, alat bantu dari PBB yang digunakan untuk mengidentifikasi kekerasan berbasis gender. Sumber: United Nations 
The Power Control Wheel, alat bantu dari PBB yang digunakan untuk mengidentifikasi kekerasan berbasis gender. Sumber: United Nations 

Kekerasan domestik masih menjadi hal yang marak terjadi, bukan hanya di Indonesia tetapi juga hampir di seluruh dunia. Menurut data yang dihimpun oleh PBB, 1 diantara 3 perempuan di dunia ini mengalami kekerasan domestik atau KDRT

Bahkan semenjak pandemi Covid-19 kasus kekerasan domestik meningkat sebesar 25-33% secara global (sekitar 736 juta perempuan di dunia ini pernah menjadi korban KDRT) dikarenakan intensitas kontak antar pasangan yang semakin tinggi selama lockdown.

Pada tahun 2020 sendiri tercatat dari 87.000 korban meninggal karena kekerasan seksual dan 58%-nya (sekitar 47.000 korban) merupakan korban dari tindak kekerasan domestik. 

Sedangkan di Indonesia sendiri berdasarkan catatan tahunan yang dihimpun oleh KemenPPPA sepanjang tahun 2022 terdapat 18.261 kasus kekerasan domestik di Indonesia, dan 79,5% korban (16.745) dalam laporan tersebut merupakan perempuan. 

KDRT dari data yang terhimpun menempati posisi teratas sebagai kekerasan berbasis gender terbanyak yang dilakukan di Indonesia sepanjang tahun 2022. 

Perlu dicatat bahwa angka ini adalah angka dari kasus kekerasan yang dilaporkan, dan perlu kita ingat lagi, bahwa cara pikir yang menganggap bahwa kasus KDRT merupakan masalah pribadi yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan masih kental menempel di masyarakat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun