Mohon tunggu...
M. Iqbal
M. Iqbal Mohon Tunggu... Penulis - Part Time Writer and Blogger

Pengamat dan pelempar opini dalam sudut pandang berbeda. Bisa ditemui di http://www.lupadaratan.com/ segala kritik dan saran bisa disampaikan di m.iqball@outlook.com. Terima kasih atas kunjungannya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjaga Kedaulatan Laut Natuna Utara Hingga di Ujung Negeri

31 Mei 2024   22:53 Diperbarui: 31 Mei 2024   23:41 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hasil akhirnya berupa Tiongkok tidak ada basis hukum dalam mengklaim hak-hak sejarahnya untuk mengambil sumber daya alam di wilayah laut yang masuk dalam NDL Hal ini memperkuat posisi Indonesia bahwa tidak ada batas maritim Indonesia dengan  Tiongkok di Kawasan Laut Cina Selatan. Dengan kata lain, klaim tumpang tindih dengan Tiongkok di Natuna tidak memiliki kekuatan hukum. Artinya di sini Indonesia menang dan sudah di atas angin, tinggal bagaimana mengelola Natuna sebagai daerah terluar dan berharga bagi NKRI.

Berbagai cara coba Indonesia lakukan, mulai dari upaya pencegahan pencurian ikan dengan konsep kepemimpinan strategis. Tujuannya berupa mencegah ancaman dan gangguan dari negara lain. Strategi ini bagi kami cukup baik dalam proses pembinaan SDM di bidang militer seperti pengenalan pada teknologi pengindraan, memungkinkan pemantauan dari jauh menggunakan radar, satelit, dan UAV.

Hukuman buat Para Pencurian Ikan di Perairan Indonesia

Indonesia juga bertindak tegas bagi nelayan asing yang melakukan aksi pencurian ikan di Perairan Natuna. Sejumlah kapal asing yang melanggar dengan melakukan tindakan pencurian akan diberikan sanksi serta pidana sesuai dengan UUD ZEEI No. 45 Tahun 2009. Pada UU tersebut, hukuman para pelaku pencurian ikan akan mendapatkan sejumlah hukuman setimpal sesuai tingkat pelanggarannya. Mulai dari pencabutan hak-hak sebelumnya, pidana denda, uang jaminan hingga hukuman kurungan. Pada peraturan ini, memberikan landasan hukum baru atas penegakan hukum atas tindakan pencurian ikan. Hukumnya yang diterima bagi pelanggar berupa hukuman maksimal 8 tahun dan denda maksimal hingga dua puluh miliar rupiah bagi pelaku pencurian ikan.

sumber dokumentasi pribadi
sumber dokumentasi pribadi

Indonesia bahkan memiliki hak penuh untuk menenggelamkan kapal, karena tindakan tersebut sesuai dengan peraturan UNCLOS dan hukum nasional Indonesia. Itu tersaji dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Maritim Indonesia menetapkan bahwa proses penenggelaman kapal harus melalui keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Pedoman dari UNCLOS yang diatur oleh PBB, namun peraturan ini tidak berlaku jika negara-negara asal nelayan tersebut telah menandatangani perjanjian bilateral mengenai batas laut antar negara. Proses penenggelaman pun tidak bisa serampangan karena bisa membuat kisruh antar kedua negara. Sebagai gambaran, para awak kapal terlebih dahulu dipindahkan ke daratan dan menjalani proses hukum atas pelanggaran yang dilakukan.

Meskipun Indonesia memiliki hak istimewa dalam proses penenggelaman kapal, namun hukuman bilateral tetap jadi landasan hukum apabila telah sepakat dalam batas wilayah perairan. Umumnya para nelayan akan dikembalikan ke negara asal, sedangkan kapalnya akan disita di Indonesia yang kemudian ditenggelamkan. Menurut UNCLOS, tindakan pemusnahan kapal tidak melanggar karena telah sesuai dengan hukum internasional. Perhatian besarnya ada pada manusianya sehingga kapal dan muatan dapat dimusnahkan sebagai keputusan akhir dari pemerintah. Sekaligus memberikan efek jera, jangan main-main di Perairan Indonesia.

Membangun Natuna sebagai Pusat Ekonomi dan Pariwisata

Indonesia sadar, setiap wilayah terluar NKRI selain berpotensi menjadi klaim dari bangsa lain. Ada banyak potensi yang bisa diciptakan, tak selama terkait dengan sumber daya alam berupa gas alam, minyak bumi atau hasil perikanan. Ada aspek pariwisata yang bisa dikelola dan lebih cepat dirasakan dalam meningkat ekonomi masyarakat sekitar.

Sebagai Kepulauan paling ujung dari Nusantara, jelas Natuna tampil beda. Ia seakan-akan berada mengarah ke perairan yang berada di sejumlah negara. Perannya strategis selain sebagai garda depan pertahanan nasional, ia punya potensi ekowisata yang bisa mendatangkan penghasilan bagi masyarakat sekitar.

sumber dokumentasi pribadi
sumber dokumentasi pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun