Kembali MUI jadi sorotan setelah menyatakan BPJS tidak sesuai Syariat Islam, ujung-ujungnya bisa ditebak kalau MUI minta pemerintah membentuk BPJS Syariah. Pro kontra soal BPJS menurut Syariat sudah banyak yang membahasnya, saya hanya ingin kembali menyinggung status MUI itu sebenarnya apa sih?
MUI didirikan pada era orde baru yang kental dengan nuansa politis rezim kala itu. MUI sebagaimana ormas Islam NU dan Muhammadiyah memiliki kepengurusan di berbagai daerah dari Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota hingga kecamatan. Jadi apakah MUI adalah sebuah Ormas Islam sama seperti NU dan Muhammadiyah? Tunggu dulu, terusin baca lagi ke bawah.
Mungkin karena kerap mengeluarkan fatwa, bisa jadi MUI adalah sebuah lembaga fatwa? Kalau memang demikian MUI seharusnya tidak main-main soal ini, sebab MUI di daerah (provinsi-kabupaten) nyatanya juga memiliki komisi fatwa yang tak jarang mengeluarkan fatwa sendiri-sendiri, contohnya seperti fatwa MUI Kabupaten Sampang dan MUI Jatim yang mengeluarkan fatwa menyesatkan Syiah, dan kita tahu akibat dari fatwa ini warga Syiah Sampang hingga kini berlebaran di pengungsian, padahal MUI pusat tidak pernah mengeluarkan fatwa seperti itu.
Sebagai lembaga yang dibentuk oleh pemerintah dan dibiayai negara, tak jarang publik memandang bahwa MUI adalah lembaga fatwa (Islam) negara. Padahal negara kita bukan negara agama. Untuk itu sebaiknya pemerintah mengkaji lagi status kelamin MUI ini, apakah dia ormas atau lembaga fatwa. Jika memang ormas mana massa/anggotanya? Kenapa operasionalnya dibiayai negara? Dan apa sih sumbangsihnya MUI selain mengobral fatwa sesat dan haram, menjual label halal produk, lalu kini MUI minta BPJS Syariah.
Sikap NU dan Muhammadiyah soal fatwa MUI tentang BPJS bagaimana? Saya kira sudah jelas di lapangan jaringan Rumah Sakit milik NU dan Muhammadiyah malahan sudah banyak yang bekerjasama dengan BPJS.
Saya sih setuju saja usulan MUI meminta pemerintah membuat BPJS Syariah, kalau perlu tolong sekalian bikin Rumah Sakit Syariah. Dan minta MUI untuk mendirikannya terserah dikasih nama RS Syariah atau RS MUI atau RS Halal 100%. Biar kerjaannya kesannya tidak cuma fatwa doang.
Sekali lagi, penentuan jenis kelamin MUI apakah dia ormas atau lembaga fatwa sangatlah penting agar posisi MUI ini jelas di mata rakyat dan umat Islam khususnya, dengan begitu kedepannya masyarakat tahu MUI ini misalnya ketika mengeluarkan fatwa ini apakah pendapat sebuah ormas atau sebuah lembaga fatwa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H