Mohon tunggu...
Muhammad Iqbal Khatami
Muhammad Iqbal Khatami Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Pegiat Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2019/2020

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

UU Minerba dan Penganaktirian Rakyat Daerah Tambang

14 Mei 2020   18:14 Diperbarui: 15 Mei 2020   18:01 686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penambangan. (Sumber gambar: idxchannel.com)

Permasalahan dunia pertambangan sudah menjadi rahasia umum di Indonesia, mulai ramai kembali diperbincangkan ketika dipantik melalui film Sexy Killer yang dipublikasikan oleh Watchdoc Image pada Tahun 2019 lalu. 

Sexy Killer merupakan sebuah film dokumenter yang merekam aktivitas pertambangan dan masyarakat di sekitarnya yang mau tidak mau terkena imbas berupa kerusakan rumah, lahan, hingga air minum. 

Hal menarik dari film ini adalah karena menceritakan romantisme bisnis tambang dengan elit oligarki yang ada di belakangnya, beberapa elit tersebut adalah politisi-politisi yang sedang bertarung di Pemilu 2019 lalu.

Hal paling penting yang bisa kita pelajari dari film itu adalah realita mengerikan di balik bisnis tambang yang banyak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar yang tidak akan habis untuk diceritakan. 

Lantas siapa yang harus disalahkan di sini? Pemerintah? atau pemilik perusahaan? Kedua pihak tersebut tampak tutup mata pada kondisi yang dirasakan warga.

Alih-alih masalah-masalah ini dapat terselesaikan, dunia tambang semakin gelap dengan disahkannya Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang dalam gelaran Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (12/5) lalu.

UU Minerba menjadi kontroversi sejak kemunculannya pada 2019 lalu dan hingga saat ini masih mendapat gelombang penolakan yang besar dari elemen masyarakat. 

Selain pembahasannya yang terkesan dikebut dan tidak transparan, terdapat beberapa pasal yang juga dinilai menguntungkan pihak tertentu dan mengesampingkan kepentingan masyarakat.

Dikebut dan Tidak Transparan
Seyogyanya, pembahasan peraturan yang mengatur hajat hidup orang banyak bisa dibahas secara mendetail dan transparan kepada publik. Namun, tidak dengan UU Minerba. 

Meskipun Revisi UU ini sudah dibahas sejak Tahun 2015, namun satu tahun terakhir pembahasan UU ini terkesan sangat dikebut, terlihat mulai dari Tahun 2019 lalu ketika DPR RI Periode 2014-2019 melakukan percepatan pembahasan di akhir-akhir masa jabatannya.

Diperparah dengan kondisi saat ini seluruh masyarakat sedang berperang melawan Pandemi Covid-19, alih-alih pemangku kebijakan bisa berfokus pada pencarian solusi mengentaskan Pandemi, yang dilakukan justru mengebut pengesahan RUU Minerba yang penuh kontroversi ini sehingga menimbulkan polemik yang besar di publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun