Mohon tunggu...
Iqbal Imanudin
Iqbal Imanudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UPI

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Materi Metastromkb 2024

21 September 2024   22:44 Diperbarui: 21 September 2024   22:51 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*Penyalahgunaan wewenang

Penyalah gunaan wewenang sering dilakukan oleh pelaku yang punya posisi kekuasaan, seperti atasan, guru, atau bahkan orang tua. Mereka bisa menggunakan posisinya untuk memaksa atau mengancam korban. Misalnya, seorang atasan yang mengancam akan memecat karyawannya jika menolak ajakan seksual.

Kekerasan seksual juga bisa datang dari orang terdekat, seperti teman. Pelaku bisa memanfaatkan kedekatan emosional ini untuk melanggar batasan-batasan seksual tanpa persetujuan korban. Korban sering kali merasa bingung dan terjebak karena pelaku adalah orang yang mereka percayai.

Ancaman merupakan modus lain yang bisa berupa ancaman fisik atau non-fisik, seperti mengancam akan menyakiti korban atau orang yang mereka sayangi jika tidak menuruti keinginan pelaku. Korban sering kali merasa tidak punya pilihan lain karena takut dengan ancaman tersebut. Pemerasan terjadi ketika pelaku menggunakan informasi atau kelemahan korban untuk memerasnya. Misalnya, pelaku mengancam akan menyebarkan foto atau video intim korban jika mereka tidak melakukan apa yang diminta.

*Pentingnya Kesadaran dan Pencegahan, Kesadaran masyarakat tentang apa itu kekerasan seksual dan bagaimana modusnya sangat penting untuk mencegah dan menangani masalah ini.

Kita perlu paham bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja dan bisa dilakukan oleh siapa saja, bahkan oleh orang yang kita kenal dan percayai. Oleh karena itu, pendidikan tentang kesetaraan gender, persetujuan, dan otoritas tubuh sangat penting. Kita juga perlu menciptakan lingkungan yang aman bagi korban untuk melapor tanpa merasa takut atau malu. Institusi, baik itu sekolah, kampus, atau tempat kerja, harus punya kebijakan dan mekanisme yang jelas untuk menangani kasus kekerasan seksual. Dengan begitu, kita bisa memberikan perlindungan dan dukungan yang tepat bagi korban.

5.Kesimpulan

Kekerasan seksual adalah pelanggaran serius terhadap hak dan otoritas tubuh seseorang. Bentuk dan modusnya bisa beragam, mulai dari pelecehan verbal hingga ancaman dan pemerasan. Oleh karena itu, kita harus terus meningkatkan kesadaran dan edukasi untuk mencegah kekerasan seksual dan mendukung korban. Setiap individu berhak atas kontrol penuh atas tubuhnya dan berhak untuk merasa aman dalam setiap aspek kehidupannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun