Mohon tunggu...
M. Akma Iqbal Hamdani
M. Akma Iqbal Hamdani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terkadang jika ada waktu luang terlintas untuk menuangkan isi pikiran ke dalam goresan pena yang membentuk sebuah gambar ataupun tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum: Menelusuri Interaksi antara Norma Sosial dan Sistem Hukum

8 Desember 2024   20:15 Diperbarui: 8 Desember 2024   20:23 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai produk budaya, hukum selalu eksis dalam setiap masyarakat. Karenanya, hukum yang tidak diciptakan itu ditemukan dalam masyarakat (the living law). Namun seiring lahirnya negara modern, the living law cenderung dihilangkan dan diganti dengan hukum positif (state law). Bahkan the living law tidak dianggap sebagai hukum. Namun demikian, dalam sistem hukum Indonesia the living law masih diakui dengan batas-batas tertentu, seperti pengakuan terhadap masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya, pengakuan hak ulayat dan sebagainya.

Mazhab Utilitarianisme

Utilitarianisme adalah suatu aliran yang meletakkan azas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan. Manusia bertindak untuk mendapatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Undang-undang hendaknya dapat memberikan kebahagiaan terbesar bagi sebagian besar masyarakat. Tugas hukum disini yaitu memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan.

Pemikiran Hukum Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun

Emile Durkheim

Durkheim adalah salah satu tokoh utama dalam sosiologi modern. Pemikirannya menekankan bahwa hukum adalah refleksi dari nilai-nilai dan norma-norma sosial yang ada dalam masyarakat. Menurutnya, hukum tidak hanya aturan formal, tetapi juga ekspresi dari kesepakatan moral. Durkheim juga mengkategorikan hukum dalam dua jenis yaitu hukum yang menindak (repressive) dan hukum yang mengganti (restitutive), berdasarkan tipe solidaritas dalam masyarakat.

Ibnu Khaldun

Ibnu Khaldun memperkenalkan konsep al-Umran, yang mencakup seluruh aspek aktivitas kemanusiaan seperti ekonomi, sosial, politik, dan ilmu pengetahuan. Al-Umran adalah ilmu tentang peradaban yang membantu memberikan penjelasan sejarah dan filosofis untuk memahami pengetahuan yang benar. Ibnu Khaldun mengembangkan teori tentang pemindahan solidaritas dari solidaritas mekanis (seperti dalam masyarakat primitif) ke solidaritas unsur (seperti dalam masyarakat berperadaban). Ibnu Khaldun juga memperkenalkan konsep ashabiyah, yang menggambarkan solidaritas dan kebersamaan dalam masyarakat. Konsep ini penting dalam memahami bagaimana masyarakat berkumpul dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.

 

Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A. Hart

Max Weber

Max Weber adalah seorang sosiolog dan filsuf yang dikenal karena kontribusinya dalam memahami hubungan antara hukum dan legitimasi politik. Menurutnya, hukum adalah salah satu bentuk legitimasi politik yang penting dalam mempertahankan kestabilan sosial. Weber juga mengkaji bagaimana modernisasi dan rasionalisasi mempengaruhi sistem hukum, dengan penekanan pada penggunaan aturan yang sistematis dan prosedur yang rasional dalam organisasi social.

H.L.A. Hart

H.L.A. Hart adalah seorang filsuf hukum yang dikenal karena kontribusinya dalam teori positivisme hukum. Dalam bukunya "The Concept of Law", Hart memperkenalkan konsep yang mengidentifikasi aturan yang mengatur bagaimana aturan-aturan lainnya diakui dan diterapkan dalam sistem hukum. Hart juga membedakan antara primary rules (aturan-aturan dasar yang mengatur perilaku) dan secondary rules (aturan-aturan yang mengatur bagaimana aturan-aturan dasar dibuat, diterapkan, dan diperiksa). Dia juga menekankan pentingnya memisahkan hukum dari moralitas, meskipun mengakui bahwa ada hubungan antara keduanya.

Efectivitas Hukum

Efektivitas hukum didefinisikan sebagai kemampuan hukum untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, yaitu menjaga ketertiban sosial, melindungi hak individu, dan menegakkan keadilan. Dan teori efektivitas hukum menguraikan bahwa keberhasilan hukum tidak hanya bergantung pada adanya norma yang jelas, tetapi juga pada penerapan dan penerimaan norma tersebut oleh masyarakat.

Law and Social Control

Apa pengertian dari kontrol sosial?

Kontrol sosial atau juga dikenal sebagai pengendalian sosial, adalah suatu proses yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk memengaruhi, mengajak, dan memaksa anggota masyarakat agar berperilaku sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.

Apa yang dimaksud hukum sebagai kontrol sosial?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun