Mohon tunggu...
M. Akma Iqbal Hamdani
M. Akma Iqbal Hamdani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terkadang jika ada waktu luang terlintas untuk menuangkan isi pikiran ke dalam goresan pena yang membentuk sebuah gambar ataupun tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum: Menelusuri Interaksi antara Norma Sosial dan Sistem Hukum

8 Desember 2024   20:15 Diperbarui: 8 Desember 2024   20:23 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

M. Akma Iqbal Hamdani

(222111366) HES 5E

Diampu oleh Dr. Muhammad Julijanto, S. Ag., M.  Ag.

SOSIOLOGI HUKUM

PENGERTIAN

Sosiologi

Sosiologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang tata cara manusia berintraksi dengan sesamanya sehingga tercipta hubungan timbal balik dan pembagian tugas serta fungsinya masing-masing.

Hukum

  • Hukum adalah seperangkat aturan yang sudah ditetapkan dan di sahkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat.
  • Hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat mengendalikan, mencegah, mengikat dan memaksa, yang itu semua bertujuan untuk mendapatkan suatu keadilan.

Sosiologi Hukum

  • Menurut Soerjono Soekanto dalam buku "Mengenal Sosiologi Hukum", bahwa sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
  • Menurut Satjipto Rahardjo dalam buku "Ilmu Hukum", Pengertian sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.

Sosiologi Hukum Islam

Sosiologi Hukum Islam adalah suatu ilmu sosial yang menjelaskan mengenai adanya hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum Islam. Hubungan timbal balik antara hukum Islam dan masyarakat muslim dapat dilihat pada perubahan orientasi masyarakat muslim dalam menerapkan hukum Islam, perubahan hukum Islam terjadi karena perubahan masyarakat muslim yang disebabkan oleh berlakunya ketentuan baru dalam hukum Islam.

Hukum dan Kenyataan Masyarakat

Manusia adalah makhluk sosial, yaitu makhluk yang berkodrat hidup dalam masyarakat. Jadi dimana saja dan kapan saja mempunyai kecenderungan untuk hidup dalam ketertiban. Dalam menjaga ketertiban hidup, masyarakat selalu berpedoman pada norma-norma yang salah satunya sangat penting adalah norma hukum, disamping norma agama, kesusilaan dan kesopanan. Hubungan antara hukum dan moral itu terdapat perbedaan yang terkait di dalamnya yaitu mengenai perbedaan yang terkait dengan konteks tujuannya, maka moral memiliki tujuan untuk menyempurnakan manusia sebagai individu. Sementara tujuan daripada hukum ialah untuk bagaimana masyarakat itu bisa tertib. Jadi antara adanya hukum juga harus diikuti dengan pengembangan moral agar kehidupan di masyarakat bisa tertib sesuai apa yang diharapkan.

Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Yuridis Empiris

Yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang menggabungkan metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris, dengan pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi didalam masyarakat. Jadi pendekatan yuridis empiris itu adalah pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan.

Yuridis normatif

Pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dalam arti menelaah kaidah- kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan library research, yaitu dengan membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan.

Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)

Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum adalah salah satu aliran yang terdapat pada filsafat hukum, yang mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Aliran ini juga sangat mengagungkan hukum yang tertulis. Hal ini terjadi karena meyakini bahwa tidak ada norma hukum di luar hukum positif. Maka dari itu apa pun persoalan pada masyarakat wajib diatur dalam hukum tertulis.

Jenis Aliran Positivisme Hukum:

  • Aliran Hukum Positif Analitis (Analytical Jurisprudence) yang dipelopori oleh John Austin. Austin mendefinisikan hukum sebagai perintah dari penguasa yang disertai dengan ancaman sanksi bagi yang melanggar. Hukum adalah perintah yang memaksa, bukan hanya saran atau rekomendasi.
  • Aliran Hukum Murni (Reine Rechtslehre) yang dipelopori oleh Hans Kelsen. Mazhab hukum positif menurut Hans Kelsen merupakan suatu teori tentang hukum yang senyatanya dan tidak mempersoalkan kenyataan itu, yakni apakah kenyataan itu adil atau tidak adil. Selain itu, dapat dikatakan bahwa hukum positif merupakan kebalikan dari hukum alam. Sebab, mazhab ini mengidentikkan hukum dengan undang-undang. Dengan kata lain, hukum sebagai suatu norma yang mengatur perilaku manusia. Hukum bukan hanya aturan formal, tetapi juga norma yang mengharuskan seseorang untuk bertindak sesuai dengan aturan tersebut.

Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)

Sociological Jurisprudence adalah aliran yang memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran Sociological Jurisprudence dengan tegas memisahkan antara hukum positif (the positive law) dengan hukum yang hidup (the living law). Hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat yang merupakan cerminan nilai-nilai yang hidup di dalamnya.

Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)

The Living Law

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun