Mohon tunggu...
M. Akma Iqbal Hamdani
M. Akma Iqbal Hamdani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terkadang jika ada waktu luang terlintas untuk menuangkan isi pikiran ke dalam goresan pena yang membentuk sebuah gambar ataupun tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektifitas Hukum dalam Masyarakat

1 November 2024   17:39 Diperbarui: 1 November 2024   17:39 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TUGAS KELOMPOK EFEKTIVITAS HUKUM 

Kelompok 4:

  • Zulvia Eka Cahyani (222111015)
  • Hannum Nabella K (222111035)
  • M. Akma Iqbal Hamdani (222111366)
  • Rivan Adi Prasetya (222111385)
  • Aradina Juliant Permana P (222111390)

Pengertian Efektivitas Hukum 

Efektivitas hukum adalah sejauh mana suatu aturan hukum dapat diterapkan dan ditaati dalam kehidupan nyata oleh masyarakat. Suatu aturan hukum dianggap efektif apabila masyarakat tidak hanya memahami, tetapi juga mematuhi aturan tersebut dalam aktivitas sehari-hari, sehingga tujuan dari aturan tersebut dapat tercapai. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum mencakup kejelasan dan relevansi aturan, konsistensi dalam penerapan, serta adanya penegakan hukum yang adil dan tegas. Efektivitas juga dipengaruhi oleh sejauh mana aturan tersebut sejalan dengan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat yang berlaku, sehingga aturan tersebut mendapat legitimasi sosial.

Pengertian Menurut 5 Ahli Tentang Efektivitas Hukum

  • Hans Kelsen, seorang ahli hukum terkenal, memberikan pandangan yang cukup spesifik mengenai efektivitas hukum. Bagi Kelsen, efektivitas hukum tidak hanya sekedar soal kepatuhan masyarakat terhadap norma hukum, tetapi juga terkait dengan validitas norma hukum itu sendiri.
  • Soerjono Soekanto. Menurut beliau, hukum sebagai kaidah merupakan patokan mengenai perilaku yang pantas. Efektivitas hukum dilihat dari sejauh mana kaidah hukum tersebut ditaati dan diterapkan dalam kehidupan nyata.
  • Anthony Allot. Allot melihat efektivitas hukum dari sudut pandang penerapannya. Beliau membagi efektivitas hukum menjadi tiga tingkat, yaitu preventif (mencegah pelanggaran), represif (menindak pelanggaran), dan rehabilitatif (memulihkan akibat pelanggaran).
  • Nur Fitryani Siregar. Beliau berpendapat bahwa efektivitas hukum berarti kesesuaian antara norma hukum dengan perilaku masyarakat. Hukum yang efektif adalah hukum yang benar-benar ditaati dan dilaksanakan oleh masyarakat.
  • Supriyono. Menurut Supriyono, efektivitas hukum terkait erat dengan tujuan yang ingin dicapai oleh hukum tersebut. Hukum yang efektif adalah hukum yang mampu mencapai tujuannya.

Contoh kasus Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat

Pada kasus Saiful Jamil yang dipidana akibat kelalaiannya dalam mengemudi kendaraan roda empat di jalan tol Cipularang, Jawa Barat yang mengakibatkan istrinya Virginia Anggraeni, korban dalam kecelakaan tersebut meninggal dunia. Dalam kasus ini, Saiful Jamil hanya divonis hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta. Terdapat pula kasus kecelakaan di Tol Jagorawi dan menewaskan 2 orang. Dalam kasus ini Rasyid Amrullah Rajasa yang berusia 22 tahun, yang merupakan putra bungsu Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, sebagai pelaku/pengemudi mobil. Ternyata majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 6 bulan masa percobaan kepada Rasyid Amrullah Rajasa. Anehnya majelis hakim hanya menerapkan pasal 14 a KUHP tentang Pidana Bersyarat yang bertujuan sebagai wujud pencegahan agar tidak melakukan hal yang sama. Namun kalangan masyarakat luas memiliki pendapat yang berbeda. Menurut mereka ada yang ganjil dalam kasus ini. Sebab, beberapa kasus serupa mendapatkan hukuman yang lebih berat. Tegasnya masyarakat menilai penerapan hukum terhadap Rasyid, telah mencederai nilai keadilan dan kepastian hukum dalam Negara Hukum Indonesia. Padahal seharusnya digunakan Pasal 310 ayat (4) kepada Rasyid, karena Rasyid sudah termasuk kategori dewasa (22 tahun) bukan lagi masuk kategori anak di bawah umur.

Berdasarkan uraian kasus di atas menunjukkan dalam penerapannya Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ternyata belum sepenuhnya mencerminkan nilai kebenaran, keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Dengan kata lain, kurang efektif jika dilihat dari perspektif tujuan pemidanaan, baik tujuan pencegahan, pendidikan, maupun membuat efek jera kepada pelaku dan masyarakat luas.

Hubungan Antara Efektivitas Hukum dan Control Social Hukum Dalam Masyarakat

Hubungan antara efektivitas hukum dan kontrol sosial hukum sangatlah erat. Hukum, sebagai seperangkat aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat, berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Semakin efektif hukum diterapkan, semakin kuat pula kontrol sosial yang terbentuk. Sebaliknya, jika hukum tidak efektif, maka kontrol sosial akan melemah. Dengan perumpamaan hukum sebagai rambu lalu lintas. Jika semua orang mematuhi rambu lalu lintas, lalu lintas akan teratur (hukum efektif). Namun, jika banyak yang melanggar, maka akan terjadi kemacetan (hukum tidak efektif). Efektivitas hukum dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti keadilan dalam penegakan hukum, kesesuaian hukum dengan nilai-nilai masyarakat, serta partisipasi masyarakat dalam pembuatan hukum. Ketika masyarakat merasa bahwa hukum adil dan bermanfaat, mereka akan lebih termotivasi untuk mematuhinya. Dengan demikian, kontrol sosial yang kuat akan tercipta dan berkontribusi pada terciptanya tatanan sosial yang lebih baik.

Pendapat Kelompok 4 Tentang Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia 

Menurut kelompok 4 terhadap efektivitas penegakan hukum di Indonesia masih belum maksimal. Banyak kendala yang dihadapi, mulai dari yang telah dicontohkan diatas yaitu mengenai penegak hukum yang kurang melaksanakan hukum tertulis sesuai tujuan semestinya, birokrasi yang berbelit-belit hingga korupsi yang merajalela. Akibatnya, keadilan seringkali sulit dicapai dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum pun menurun. Untuk mengatasi masalah ini, perlu ada reformasi menyeluruh dalam sistem hukum, mulai dari penguatan pendidikan hukum hingga peningkatan transparansi dalam proses peradilan.

Kelebihan :

Salah satu kelebihannya adalah adanya dasar hukum yang lengkap, dengan banyak peraturan yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat. Ini membantu menciptakan kepastian hukum dan menertibkan perilaku individu. Selain itu, hukum juga berfungsi untuk memberikan keadilan, sehingga masyarakat dapat menyelesaikan masalah dan konflik dengan cara yang teratur. Kesadaran hukum di kalangan masyarakat juga semakin meningkat, berkat pendidikan dan kampanye yang dilakukan oleh berbagai pihak. Banyak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang aktif memantau penegakan hukum, sehingga membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Kekurangan :

Penegakan hukum masih lemah karena ada oknum penegak hukum yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, bahkan terlibat dalam praktik korupsi. Sarana dan prasarana untuk penegakan hukum sering kali tidak memadai, seperti gedung pengadilan yang kurang baik dan kurangnya teknologi untuk mendukung proses hukum. Selain itu, sering terjadi ketidakadilan dalam penerapan hukum, di mana pelanggar tertentu mendapatkan hukuman ringan dibandingkan dengan pelanggar lain dalam situasi yang sama. Terakhir, meskipun kesadaran hukum meningkat, masih banyak orang yang tidak memahami hak dan kewajiban mereka menurut hukum, sehingga mereka tidak bisa memanfaatkan sistem hukum dengan baik. Secara keseluruhan, meskipun penegakan hukum di Indonesia menghadapi banyak tantangan, ada potensi untuk perbaikan melalui reformasi sistemik dan peningkatan pemahaman hukum di masyarakat.

Secara keseluruhan, efektivitas penegakan hukum di Indonesia menghadapi banyak tantangan, tetapi juga memiliki potensi untuk diperbaiki melalui reformasi sistemik dan peningkatan kesadaran hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun