4. Konsep "Verstehen"
Weber menekankan pentingnya pemahaman subjektif (Verstehen) dalam penelitian sosial. Ia berpendapat bahwa untuk memahami tindakan sosial, peneliti harus memahami perspektif dan makna yang diberikan oleh individu terhadap perilaku mereka.
5. Birokrasi
Weber menggambarkan birokrasi sebagai bentuk organisasi yang paling efisien dalam masyarakat modern. Ia menekankan pentingnya struktur hierarkis, aturan yang jelas, dan prosedur formal dalam birokrasi.
6. Pengaruh Sosial dan Struktur Kelas
Weber memperluas analisis kelas Marx dengan memasukkan faktor-faktor seperti status sosial dan kekuasaan, yang dapat memengaruhi hubungan sosial dan kekuasaan dalam masyarakat.
HLA Hart
HLA Hart adalah salah satu filsuf hukum terkemuka yang dikenal dengan pemikirannya tentang teori hukum positivis. Beliau mencetuskan pokok-pokok pemikiran seperti,
1. Teori Hukum Positivis
Hart menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh manusia dan tidak bergantung pada moralitas. Ia memisahkan hukum dari moral, berargumen bahwa hukum harus dipahami sebagai sistem yang berdiri sendiri.
2. Aturan Primer dan Sekunder
Hart membedakan antara dua jenis aturan dalam sistem hukum:
- Aturan Primer, yaitu aturan yang mengatur perilaku individu (misalnya, larangan mencuri).
- Aturan Sekunder, yaitu aturan yang memberikan prosedur tentang bagaimana aturan primer diakui, diubah, atau diterapkan (misalnya, aturan tentang pengadilan dan legislasi).
3. Konsep "Rule of Recognition"
Hart memperkenalkan konsep bahwa dalam setiap sistem hukum terdapat aturan yang diakui sebagai sumber hukum (rule of recognition). Aturan ini membantu menentukan validitas aturan-aturan lain dalam sistem hukum.
4. Â Kritik terhadap Natural Law
Hart mengkritik pandangan hukum alam yang menganggap hukum harus sesuai dengan moralitas. Ia berargumen bahwa ada perbedaan antara apa yang dianggap sebagai hukum dan apa yang dianggap sebagai keadilan.
5. Masalah Penafsiran dan Aplikasi Hukum
Hart juga membahas bagaimana penafsiran hukum tidak selalu dapat dilakukan secara literal. Ia mengakui adanya kebutuhan untuk fleksibilitas dalam menerapkan hukum sesuai dengan konteks dan situasi.
6. Ketegangan antara Kepastian dan Keadilan
Dalam pemikirannya, Hart mengakui adanya ketegangan antara tujuan hukum untuk memberikan kepastian dan kebutuhan akan keadilan. Ia menunjukkan bahwa hukum tidak selalu dapat memenuhi kedua tujuan ini secara bersamaan.