Mohon tunggu...
M. Akma Iqbal Hamdani
M. Akma Iqbal Hamdani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terkadang jika ada waktu luang terlintas untuk menuangkan isi pikiran ke dalam goresan pena yang membentuk sebuah gambar ataupun tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pokok-Pokok Pemikiran Marx Weber dan HLA Hart

29 Oktober 2024   21:20 Diperbarui: 29 Oktober 2024   21:27 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4.  Konsep "Verstehen"

Weber menekankan pentingnya pemahaman subjektif (Verstehen) dalam penelitian sosial. Ia berpendapat bahwa untuk memahami tindakan sosial, peneliti harus memahami perspektif dan makna yang diberikan oleh individu terhadap perilaku mereka.

5.  Birokrasi

Weber menggambarkan birokrasi sebagai bentuk organisasi yang paling efisien dalam masyarakat modern. Ia menekankan pentingnya struktur hierarkis, aturan yang jelas, dan prosedur formal dalam birokrasi.

6.  Pengaruh Sosial dan Struktur Kelas

Weber memperluas analisis kelas Marx dengan memasukkan faktor-faktor seperti status sosial dan kekuasaan, yang dapat memengaruhi hubungan sosial dan kekuasaan dalam masyarakat.

HLA Hart

HLA Hart adalah salah satu filsuf hukum terkemuka yang dikenal dengan pemikirannya tentang teori hukum positivis. Beliau mencetuskan pokok-pokok pemikiran seperti,

1.  Teori Hukum Positivis

Hart menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh manusia dan tidak bergantung pada moralitas. Ia memisahkan hukum dari moral, berargumen bahwa hukum harus dipahami sebagai sistem yang berdiri sendiri.

2.  Aturan Primer dan Sekunder

Hart membedakan antara dua jenis aturan dalam sistem hukum:

  • Aturan Primer, yaitu aturan yang mengatur perilaku individu (misalnya, larangan mencuri).
  • Aturan Sekunder, yaitu aturan yang memberikan prosedur tentang bagaimana aturan primer diakui, diubah, atau diterapkan (misalnya, aturan tentang pengadilan dan legislasi).

3.  Konsep "Rule of Recognition"

Hart memperkenalkan konsep bahwa dalam setiap sistem hukum terdapat aturan yang diakui sebagai sumber hukum (rule of recognition). Aturan ini membantu menentukan validitas aturan-aturan lain dalam sistem hukum.

4.  Kritik terhadap Natural Law

Hart mengkritik pandangan hukum alam yang menganggap hukum harus sesuai dengan moralitas. Ia berargumen bahwa ada perbedaan antara apa yang dianggap sebagai hukum dan apa yang dianggap sebagai keadilan.

5.  Masalah Penafsiran dan Aplikasi Hukum

Hart juga membahas bagaimana penafsiran hukum tidak selalu dapat dilakukan secara literal. Ia mengakui adanya kebutuhan untuk fleksibilitas dalam menerapkan hukum sesuai dengan konteks dan situasi.

6.  Ketegangan antara Kepastian dan Keadilan

Dalam pemikirannya, Hart mengakui adanya ketegangan antara tujuan hukum untuk memberikan kepastian dan kebutuhan akan keadilan. Ia menunjukkan bahwa hukum tidak selalu dapat memenuhi kedua tujuan ini secara bersamaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun