Nama       : M. Akma Iqbal Hamdani
NIMÂ Â Â Â Â Â Â Â Â : 222111366
Kelas        : HES 5E
Mata Kuliah : Sosiologi Hukum
Dosen        : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Pemikiran Marx Weber dan HLA Hart
Marx Weber
Marx Weber adalah salah satu tokoh penting dalam sosiologi, pemikirannya memiliki pengaruh besar dalam memahami hubungan antara masyarakat, ekonomi, dan hukum. Dari semua itu Weber menghasilkan pemikiran seperti,
1.  Rasionalisasi
Weber berpendapat bahwa proses rasionalisasi adalah karakteristik utama dari masyarakat modern. Ini mengacu pada pergeseran dari cara berpikir tradisional ke cara berpikir yang lebih logis dan sistematis. Rasionalisasi terlihat dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, hukum, dan administrasi.
2. Â Tipe-tipe Otoritas
Weber mengidentifikasi tiga tipe otoritas:
- Otoritas Tradisional: Berdasarkan pada tradisi dan kebiasaan.
- Otoritas Karismatik: Berdasarkan pada sifat luar biasa dari seorang individu.
- Otoritas Rasional-Legal: Berdasarkan pada sistem hukum dan prosedur yang jelas.
3. Â Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme
Dalam karyanya "Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme," Weber mengaitkan etika kerja keras dan disiplin dalam agama Protestan dengan perkembangan kapitalisme. Ia berargumen bahwa nilai-nilai Protestan, seperti menekankan kerja keras dan penghematan, berkontribusi pada munculnya sistem ekonomi kapitalis.