Mohon tunggu...
M. Akma Iqbal Hamdani
M. Akma Iqbal Hamdani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terkadang jika ada waktu luang terlintas untuk menuangkan isi pikiran ke dalam goresan pena yang membentuk sebuah gambar ataupun tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Hukum dengan Cara Pandang Filsafat Hukum Positivism

23 September 2024   23:05 Diperbarui: 23 September 2024   23:31 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Argumentasi tentang Mazhab Hukum Positivisme dalam Hukum di Indonesia

  • Dalam positivisme hukum ini memiliki keunggulan karena menekankan bahwa hukum yang sah adalah hukum yang tertulis dan dibuat oleh otoritas yang berwenang, dimana hukum tertulis memberikan kepastian hukum sebab aturan-aturannya jelas dan terdokumentasi. Ini memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan memahami hukum yang berlaku.
  • Dalam positivisme hukum, terdapat hierarki norma di mana setiap norma hukum mendapatkan validitasnya dari norma yang lebih tinggi. Ini membantu menciptakan sistem hukum yang terstruktur dan teratur.
  • Salah satu kritik utama terhadap positivisme hukum adalah pendekatan ini cenderung mekanistik dan deterministik, dimana mengabaikan aspek moral dan sosial dari hukum. Hal ini dapat menyebabkan hukum menjadi kaku dan tidak responsif terhadap perubahan sosial.

Jadi dapat disimpulkan bahwa, positivisme hukum telah memberikan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur bagi sistem hukum di Indonesia. Namun, pendekatan ini juga menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan sosial. Oleh karena itu, penting untuk terus mengevaluasi dan mengembangkan sistem hukum agar lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun