Mohon tunggu...
Iqbal Gholib
Iqbal Gholib Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN SMH Banten, Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam, Fakultas Dakwah

Saya Mahasiswa semester 5, senang membicarakan isu-isu sosial di lingkungan sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penolakan Keberadaan Dan Perizinan Pembangunan Gereja Di Kota Cilegon

6 November 2023   01:42 Diperbarui: 6 November 2023   01:50 1295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Pada November 2022, Kota Cilegon menjadi sorotan masyarakat Indonesia, sampai viral di berbagai media sosial seperti tiktok, facebook dan Instagram. Influencer dan selebriti juga tidak tinggal diam untuk angkat bicara tentang konflik penolakan gereja di Kota Cilegon. Memang di Provinsi Banten tingkat toleransi beragamanya rendah. Kepala Kemenag Kota Serang yaitu H. Abdul Rozak, Pada 29 Desember 2021 mengatakan Provinsi Banten menempati urutan ke-32 sebagai daerah dengan toleransi terendah.

Ilustrasi indahnya toleransi beragama. Foto: Canva
Ilustrasi indahnya toleransi beragama. Foto: Canva

Berdasarkan data resmi pemerintah pada tahun 2019, Cilegon memiliki 382 masjid dan 287 musholla, dan belum ada satu pun gereja, klenteng, vihara ataupun pura yang tercatat. Padahal, jumlah penduduk non-Muslim pada tahun yang sama tidak sedikit: Kristen 6.740 orang, Katolik 1.743 orang, Hindu 215 orang, Budha 215 orang, dan Konghucu 4.444 orang dari 7 orang. Dan mereka semua pasti membutuhkan tempat ibadah.

Tempat ibadah Umat Kristiani. Foto: Pexels
Tempat ibadah Umat Kristiani. Foto: Pexels

Dari data yang saya peroleh di atas dapat disimpulkan bahwa toleransi di Provinsi Banten khususnya di Kota Cilegon sangat rendah. Hal ini mungkin dikarenakan di Banten banyak terdapat pesantren, dan di pesantren tersebut para ustadz sangat aktif dalam mengajarkan pentingnya dakwah kepada para santri dan lupa untuk mengajarkan keindahan keberagaman agama. Meskipun tidak ada paksaan dalam beragama Islam, namun sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah 256 yang artinya "Tidak ada paksaan untuk mengikuti agama (Islam), sebenarnya ada perbedaan antara jalan yang benar dan jalan yang sesat".

Kemudian, ketika santri lulus dari Pesantren, mereka akan anti toleransi dengan agama lain. Dan setelahnya, ketika ada kelompok non-Muslim yang ingin membangun gereja, mengurus hak, dan lain-lain, maka santri tersebut akan bertindak, meminta Wali Kota Cilegon untuk tidak mendapatkan hak atau mengancam Wali Kota Cilegon.

Aksi damai penolakan keberadaan dan perizinan gereja. Foto: Pexels
Aksi damai penolakan keberadaan dan perizinan gereja. Foto: Pexels

Kejadian lain yang sering terjadi adalah ketika umat Katolik hendak berbuat sesuatu mengenai hak mendirikan gereja, maka umat Islam di Cilegon mengungkit Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975, Tertanggal 20 Maret 1975, tentang Penutupan Gereja/Tempat Jemaah bagi Agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun