Mohon tunggu...
Iqbal Firmansyah
Iqbal Firmansyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya Penulis

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang, Program Studi Ekonomi Pembanguan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak PPKM Terhadap Ekonomi Mikro Kota Malang

11 Juli 2021   21:46 Diperbarui: 11 Juli 2021   21:54 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masa Pandemi Virus Covid-19 di tahun 2021 tak kunjung berakhir, perekonomian negara bahkan tiap kota semakin menurun, terutama Kota Malang. Aktivitas ekonomi di pusat-pusat perbelanjaan di Kota Malang di batasi selama masa PPKM. Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah penularan virus Covid-19. Namun PPKM ini juga berpengaruh terhadap Kota Malang. Dari usaha besar sampai kecil(UMKM). Hingga para pegawai pekerjanya yang praktis hanya mengandalkan gaji dari pekerjaannya di sana.

Banyak para pedagang kecil(UMKM) gulung tikar dan juga pegawai yang sudah terancam potong gaji bahkan akan di PHK jika masa pandemi ini terus berlangsung lama. Pemasukan keuangan di perusahaan besaran-besar juga semakin terus menurun. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang Raya Suwanto mengatakan. Selama akhir-akhir hari ini, tercatat jumlah pengunjung perharinya turun drastis hingga 90% lebih dari angka kunjungan biasanya.

Kerugian yang ditanggung perusahaan perbelanjaan di Kota Malang besar sekali. Belajar dari tahun lalu, pihaknya mau tidak mau akan menerapkan efisiensi biaya pengeluaran. Seperti salah satunya dengan melakukan pemotongan gaji. ''Pola kerjanya yang dirubah, mereka kita jadwalkan masuk bergantian. Tapi terpaksa potong gaji sebesar 50%''.

Terlebih jika dampak dari PPKM Darurat ini cukup besar atau bahkan diperpanjang masanya, lanjut Suwanto bisa berujung PHK. Efisiensi karyawan, kata dia sudah pernah dilakukan di awal pandemi merebak tahun lalu dimana ada kebijakan PSBB. Terlepas dari itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar mematuhi anjuran pemerintah demi sebuah harapan bersama agar masa pandemi virus Covid-19 ini segera berakhir di negara kita.

Meskipun seperti itu, pihaknya berharap Pemerintah Kota Malang bisa memberikan keringanan, bantuan terhadap usaha kecil(UMKM) terutama. Dan semoga pedagang kecil tetap diperbolehkan melakukan kegiatan seperti biasanya dengan batasan waktu hingga pukul 20.00 WIB. Usaha kecil sangat membutuhkan bantuan dana untuk mempertahankan usahanya, keringanan yang diharapkan dalam bentuk keringanan pajak atau subsidi seperti bantuan BLT dan lain-lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun