Ini merupakan masalah serius yang harus diperhatikan oleh Pemerintah, karena faktor Pendidikan tidak lain ialah investasi jangka Panjang dalam keberlangsungan Negara.Â
Faktor ini yang kemudian mempengaruhi Kualitas dari Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Negeri hingga menunjang Faktor Perekonomian di kemudian hari. Ungkapan terimakasih yang kerap disampaikan dalam Kurun Waktu 1 Tahun sekali dalam sebuah perayaan nyatanya bukanlah bentuk capaian yang diinginkan oleh para Guru terkhusus Honorer.Â
Upaya Pemerintah dengan Menerbitkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjiann Kerja (PPPK) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru belum dapat dirasakan secara general. PPPK sendiri memiliki Kuota yang cukup terbatas dengan Jumlah Guru Honorer yang ada di tanah air. Terlebih, PPPK memiliki Prosesi yang sama rumitnya dengan Pengajuan PNS dan tidak sebanding dengan Progress Pengabdian yang telah dilakukan Oleh guru -- guru Honorer ini.
Bentuk nyata yang harus direalisasikan oleh Pemerintah seharusnnya tidak dengan Kompetisi yang harus dilakukan antar guru honorer demi mendapatkan Posisi PPPK ataupun Status PNS, namun meninjau langsung bagaimana kinerja serta Proses Pengajaran yang ada di lapangan.Â
Pemerataan Kesejahteraan pada guru ini ditujukan agar tidak ada yang enggan untuk menjadi tenaga pengajar atau bahkan menjadikan Profesi Mengajar menjadi Profesi Cadangan nomor sekian dalam pilihan hidupnya.Â
Pemerintah yang dalam Hal ini Kementrian melalui Dinas Pendidikan juga harus memberikan Pelatihan -- pelatihan yang tidak fokus pada Urusan administratif, namun fokus pada Pengembangan Kualitas Tenaga Ajar baik dalam hal Penyampaian Bahan ajar yang baik, Inovasi Pembelajaran, Hingga Bahan ajar.
Pemerintah harus lebih menghargai seorang guru yang di implementasikan bukan hanya dengan narasi namun bentuk nyata berupa kesejahteraan utopis dan bukan bualan belaka. Narasi -- narasi Kerja Iklas sebagai bentuk pengabdian terhadap negeri semacam ini harus memiliki relevansi dan bukan dijadikan delik pemerintah agar abai terhadap kesejahteraan guru.Â
Guru memiliki hak untuk mendapatkan Gaji yang sesuai dengan kapasitas dan bukan malah mendapatkan gaji yang Na'as. Aksi nyata dari Pemerintah tentu sangat diharapkan agar Guru tidak hanya menjadi Profesi yang mendukung Penuh Moral namun juga Pemenuhan Moril bagi Tenaga Pendidik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H