Organisasi Kemasyarakatan atau yang biasa kita sebut sebagai ORMAS merupakan sebuah Wadah perkumpulan guna meningkatkan Segala upaya partisipasi dalam hal Pemberdayaan terhadap masyarakat yang diatur atau terikat kepada AD/ART-nya masing -- masing.Â
Tentu, Ormas sendiri secara General memiliki setidaknya 3 Klasifikasi diantaranya; Ormas Islam, Ormas Adat/Budaya, serta Ormas Nasional. Deretan Ormas Islam yang cukup Legend dan terkenal yang sudah melekat kedalam Jati diri Bangsa, diantaranya terdapat Sarekat Islam, Muhammadiyah, Nahdatul Ulama, Persatuan Islam, Â Majelis Ulama Indonesia, dll.
Di Indonesia sendiri, Ormas bukanlah sesuatu hal yang tabu untuk diperbincangkan, atau mungkin di Hindari. Mengapa demikian ? Ormas memiliki Sejumlah Prestasi serta Memiliki Banyak Catatan Buruk dalam Mengisi Ruang Demokrasi yang ada pada Negeri ini. Tentu Catatan Buruk ini disiratkan sebagai "Oknum" dalam Ormas tersebut.Â
"Oknum" inilah yang kemudian mempararelkan Stigma Negatif yang muncul dikalangan masyarakat terhadap suatu Ormas. Banyak sekali rentetan Catatan Negatif yang ada pada Ormas dan yang utama, ada pada Tindakan "Anarkisme" atau tindakan Kekerasan yang sebenarnya hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 yang kemudian diganti dengan  UU Nomor 16 Tahun 2017.
Paradigma Negatif mengenai Kekerasan ini timbul akibat banyaknya "Oknum" Ormas, baik secara perorangan ataupun secara "Keseluruhan" terlibat dalam Tindakan Kekerasan. Contohnya, baru baru ini Kasus Bentrokan Antar Ormas yang terjadi di Ciledug, Kota Tangerang antara Ormas Pemuda Pancasila dengan Ormas Forum Betawi Rempug yang diduga Akibat Sengketa Lahan, lalu Bentrokan yang terjadi antara Ormas di terminal Sukabumi, Bentrokan Antar Ormas di Lenteng Agung Perihal Lahan Parkir, dan masih banyak Sekelumit Permasalahan Ormas yang lagi lagi bukan sebuah Hal "Baru" yang kita dengar. Padahal, Undang -- Undang Ormas mengatur tentang Larangan Tindakan Kekerasan hingga Larangan Mengganggu Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam UU sendiri sudah pula mengikatkan diri pada Sanksi -- sanksi Administratif yang ada.
Dari Rentetan Kasus Kekerasan Hingga bahkan "Pungli" yang kerap kali kita dengar. Tentu "Oknum -- Oknum" ini kadang kala merupakan "Oknum Langganan" yang memang sudah berkali -- kali melakukan hal demikian namun tetap melakukan Tindakan -- tindakan yang bahkan tidak memiliki Moralitas.Â
Deretan "Oknum" ini kemudian seakan mengangkangi Tujuan serta Fungsi dari Ormas yang diatur dalam UU bahkan Mungkin diatur dalam AD/ART nya sehingga melakukan beberapa Tindakan yang diluar dari Utopis Ormas tersebut. Tindakan -- tindakan yang bahkan kini dianggap Lumrah ini oleh sebagian masyarakat tentu merupakan Pelanggaran Keras yang dilakukan olehÂ
Beberapa "Oknum" Ormas yang seakan berlindung dibalik Tabir Konstitusi yang Melegalkan "Organisasinya" tersebut selama belum ada Sanksi tegas dari Pemerintah. Konsen ini juga dapat menimbulkan "Kekuasaan" menyimpang pada tubuh Ormas. Cronim (1996) menyinggung masalah kekuasaan semacam ini yang ia pandang sebagai Bentuk Substantif yang tertanam dalam, dijalankan oleh, dan terhadap subjek karena memiliki sebuah Relasi.