Mohon tunggu...
Iqbal Farouq
Iqbal Farouq Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Saya iqbal orangnya ganteng

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transaksi Jual Beli dalam Islam

12 Mei 2022   22:26 Diperbarui: 12 Mei 2022   22:34 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seseorang dalam hidupnya selalu membutuhkan barang atau benda, benda tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ketika seseorang ingin mendapatkan barang atau jasa maka ia harus melakukan transaksi jual beli. Jual beli ini sudah diatur dalam agama Islam dengan aturan yang sedemikian rupa agar tidak merugikan bagi penjual dan pembeli. 

Allah menjelaskan dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 43 yang artinya "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." Dari ayat ini dapat dipahami bahwa segala jual beli yang tidak mengandung unsur riba dengan beberapa ketentuan yang telah ditentukan oleh syara' itu diperbolehkan. Begitupun sebaliknya, segala sesuatu apapun yang berkenaan dengan riba hukumnya adalah haram.

Jual beli secara bahasa adalah menukar harta dengan harta atau menukar benda dengan benda. Secara syara' menurut Abdul Ghofur Anshori jual beli adalah pertukaran harta atas barang dengan perkataan jual beli menunjukkan adanya perbuatan dalam satu kegiatan, yaitu pihak penjual dan pembeli.

 Hukum dari jual beli sendiri adalah mubah atau boleh sebagaiman yang disebutkan di dalam Q.S An-Nisa ayat 43 di atas. Ayat ini menjadi dasar hukum bagi para ulama untuk menentukan hukum dalam hal jual beli.

Jual beli dalam Islam juga memiliki beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Syarat dan rukun tersebut adalah sebagai berikut:

Penjual dan Pembeli dengan syarat:

a. Berakal, bagi yang gila dan lainya tidak sah melakukan jual beli

b. Kehendak sendiri, bukan karena paksa 

c. Keadaannya tidak mubadzir

Uang dan benda yang diperjual belikan dengan syarat:

a. Suci, najis tidak sah dijadikan uang dan tidak sah dijual

b. Pembeli dan penjual mengetahui tentang zat

Sighatul akad, yaitu cara bagaimana ijab dan qabul yang merupakan rukun akad itu dinyatakan. Sighat akad dapat dilakukan dengan cara lisan, tulisan atau isyarat yang dapat memberikan pengertian yang jelas tentang adanya ijab qabul, disamping itu sighat akad juga dapat berupa perbuatan yang telah menjadi perbuatan kebiasaan dalam ijab dan qabul. 

Akan tetapi seperti yang sudah tertera di atas, bahwasannya mengenai akad ini beberapa ulama berpendapat bahwa apabila suatu daerah memiliki adat jual beli yang tidak memakai akad, maka akad itu boleh untuk tidak digunakan.

Manfaat yang dapat diambil dari adanya transaksi jual beli adalah terbentuknya sebuah pola kehidupan yang saling menjaga hubungan anatar manusia. 

Dari adanya jual beli ini membuktikan bahwa manusia adalah benar-benar makhluk sosial, yakni makhluk yang saling membutuhkan satu sama lain antar manusia. 

Dengan adanya jual beli ini manusia secara otomatis akan menjaga hubungan baik dengan manusia yang lainnya, agar mereka bisa saling mencukupi kebutuhan satu sama lain dengna cara transaksi jual beli ini. Jual beli adalah sebuah kegiatan yang membentuk sebuah hubungan simbiosis mutualisme atau hubungan yang saling menguntungkan. Yang mana antara penjual dan pembeli sama-sama diuntungkan dalam jual beli ini. Penjual mendapatkan harta yang ia butuhkan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, dan pembeli mendapatkan barang yang ia butuhkan

Selain itu jual beli juga memiliki hikmah yang begitu besar. Dengan adanya jual beli ini Allah menghindarkan umat Islam untuk mengkonsumsi barang yang haram atau melakukan pencurian. Allah mensyariatkan jual beli ini agar para manusia bisa mencukupi kebutuhan mereka masing-masing dengan cara yang baik dan saling menguntungkan.

Tidak ada yang dirugikan dari penjual maupun pembeli. Akan berbeda cara pandang dan hukum ketika kita dihadapkan kepada fenomena jual beli yang merugikan salah satunya. Jika sebuah jual beli didasarkan pada paksaan dan kemudian merugikan salah satunya, maka hal ini bisa disebut sebagai tindakan perampasan. Tindakan ini sangat merugikan orang lain sehingga hukumnya pun menjadi haram.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun