b. Pembeli dan penjual mengetahui tentang zat
Sighatul akad, yaitu cara bagaimana ijab dan qabul yang merupakan rukun akad itu dinyatakan. Sighat akad dapat dilakukan dengan cara lisan, tulisan atau isyarat yang dapat memberikan pengertian yang jelas tentang adanya ijab qabul, disamping itu sighat akad juga dapat berupa perbuatan yang telah menjadi perbuatan kebiasaan dalam ijab dan qabul.Â
Akan tetapi seperti yang sudah tertera di atas, bahwasannya mengenai akad ini beberapa ulama berpendapat bahwa apabila suatu daerah memiliki adat jual beli yang tidak memakai akad, maka akad itu boleh untuk tidak digunakan.
Manfaat yang dapat diambil dari adanya transaksi jual beli adalah terbentuknya sebuah pola kehidupan yang saling menjaga hubungan anatar manusia.Â
Dari adanya jual beli ini membuktikan bahwa manusia adalah benar-benar makhluk sosial, yakni makhluk yang saling membutuhkan satu sama lain antar manusia.Â
Dengan adanya jual beli ini manusia secara otomatis akan menjaga hubungan baik dengan manusia yang lainnya, agar mereka bisa saling mencukupi kebutuhan satu sama lain dengna cara transaksi jual beli ini. Jual beli adalah sebuah kegiatan yang membentuk sebuah hubungan simbiosis mutualisme atau hubungan yang saling menguntungkan. Yang mana antara penjual dan pembeli sama-sama diuntungkan dalam jual beli ini. Penjual mendapatkan harta yang ia butuhkan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, dan pembeli mendapatkan barang yang ia butuhkan
Selain itu jual beli juga memiliki hikmah yang begitu besar. Dengan adanya jual beli ini Allah menghindarkan umat Islam untuk mengkonsumsi barang yang haram atau melakukan pencurian. Allah mensyariatkan jual beli ini agar para manusia bisa mencukupi kebutuhan mereka masing-masing dengan cara yang baik dan saling menguntungkan.
Tidak ada yang dirugikan dari penjual maupun pembeli. Akan berbeda cara pandang dan hukum ketika kita dihadapkan kepada fenomena jual beli yang merugikan salah satunya. Jika sebuah jual beli didasarkan pada paksaan dan kemudian merugikan salah satunya, maka hal ini bisa disebut sebagai tindakan perampasan. Tindakan ini sangat merugikan orang lain sehingga hukumnya pun menjadi haram.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H