Mohon tunggu...
Iqbal Farouq
Iqbal Farouq Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Saya iqbal orangnya ganteng

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transaksi Jual Beli dalam Islam

12 Mei 2022   22:26 Diperbarui: 12 Mei 2022   22:34 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seseorang dalam hidupnya selalu membutuhkan barang atau benda, benda tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ketika seseorang ingin mendapatkan barang atau jasa maka ia harus melakukan transaksi jual beli. Jual beli ini sudah diatur dalam agama Islam dengan aturan yang sedemikian rupa agar tidak merugikan bagi penjual dan pembeli. 

Allah menjelaskan dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 43 yang artinya "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." Dari ayat ini dapat dipahami bahwa segala jual beli yang tidak mengandung unsur riba dengan beberapa ketentuan yang telah ditentukan oleh syara' itu diperbolehkan. Begitupun sebaliknya, segala sesuatu apapun yang berkenaan dengan riba hukumnya adalah haram.

Jual beli secara bahasa adalah menukar harta dengan harta atau menukar benda dengan benda. Secara syara' menurut Abdul Ghofur Anshori jual beli adalah pertukaran harta atas barang dengan perkataan jual beli menunjukkan adanya perbuatan dalam satu kegiatan, yaitu pihak penjual dan pembeli.

 Hukum dari jual beli sendiri adalah mubah atau boleh sebagaiman yang disebutkan di dalam Q.S An-Nisa ayat 43 di atas. Ayat ini menjadi dasar hukum bagi para ulama untuk menentukan hukum dalam hal jual beli.

Jual beli dalam Islam juga memiliki beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Syarat dan rukun tersebut adalah sebagai berikut:

Penjual dan Pembeli dengan syarat:

a. Berakal, bagi yang gila dan lainya tidak sah melakukan jual beli

b. Kehendak sendiri, bukan karena paksa 

c. Keadaannya tidak mubadzir

Uang dan benda yang diperjual belikan dengan syarat:

a. Suci, najis tidak sah dijadikan uang dan tidak sah dijual

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun