Mohon tunggu...
Iqbal Al Farisqi
Iqbal Al Farisqi Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Saya hobi bermain dengan badminton atau bulu tangkis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Pemerintah Indonesia Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkotika

30 Desember 2023   14:05 Diperbarui: 4 Januari 2024   17:10 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Seperti yang sudah kita ketahui bersama Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika). Efek dari penyalahgunaan narkotika akan mengganggu susunan syaraf yang dapat berdampak fatal bagi tubuh manusia yaitu dapat berujung pada kematian. Dalam ini saya akan memaparkan upaya pemerintah dalam menanggulangi narkotika. Untuk menanggulangi hal tersebut, maka dibutuhkannya peran pemerintah daerah dikarenakan pemerintah daerah memiliki kewenangan. Atas dasar kewenangan tersebut pemerintah membentuk lembaga yang berhubungan langsung dengan permasalahan narkotika, yaitu BNN (Badan Narkotika Nasional). Dengan ada nya lembaga tersebut sekiranya dapat mengurangi penyalahgunaan narkotika pada masyarakat agar terhindar dari efek narkotika yang bisa merusak generasi anak bangsa. Apabila hal tersebut dilakukan maka saya rasa penanggulangan narkotika akan dapat teratasi.

Korban penyalahgunaan Narkotika dalam masyarakat sendiri tidak mengenal usia, jenis kelamin, suku, agama dan penggolongan lainnya. Di Indonesia tidak sedikit pula yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, sebenarnya pemerintah di Indonesia sendiri sudah melakukan upaya seperti membentuk BNN dan BNNP yang bertugas untuk memberantas kasus narkoba. Namun hal tersebut tidaklah cukup karena jumlah pegawai BNN dan BNNP di Indonesia sangat sedikit dibandingkan jumlah penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Hal tersebut dapat menyebabkan kurangnya maksimal pemberantasan narkoba di wilayah Indonesia.

Narkotika sendiri merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu dan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Namun jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.

Pemakai narkoba bukan hanya masyarakat sipil, tetapi banyak juga yang memakai ialah baik itu Instansi Pemerintahan ataupun Instansi seperti TNI atau Polisi. Narkoba itu sangatlah umum dan bisa dipakai sama siapa aja. Narkoba biasanya dipakai orang-orang karena sebagai bahan pelampiasan stres karena tekanan emosional, rasa ingin tahu atau percobaan, ketidakpuasan dengan kehidupan, ketergantungan fisik,masalah kesehatan mental

Narkoba sendiri dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan kesehatan, gangguan mental, kerusakan hubungan sosial, risiko kriminalitas, kerusakan kognitif, dan overdosis.

Pemeritah berupaya dalam mengatasi penyalahgunaan narkotika dengan cara membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). BNN adalah lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.7 . Sedangkan BNNP merupakan instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Provinsi.

Apa saja sih upaya BNN dalam Penanggulangan Peredaran Narkotika di dalam Lembaga Permasyarakatan?

Beberapa upaya yang akan dilakukan oleh BNN:

1. Razia dan Pemeriksaan Rutin: BNN bersama dengan pihak kepolisian dan petugas pemasyarakatan sering kali melakukan razia dan pemeriksaan rutin di dalam lembaga pemasyarakatan untuk mendeteksi dan mencegah peredaran narkotika. 

2. Penyuluhan dan Edukasi: BNN bekerja sama dengan lembaga pemasyarakatan untuk menyelenggarakan program penyuluhan dan edukasi kepada narapidana dan petugas pemasyarakatan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya narkotika, efek hukum penggunaan narkotika, dan konsekuensi negatif lainnya. 

3. Pelatihan Petugas Pemasyarakatan: BNN memberikan pelatihan kepada petugas pemasyarakatan tentang teknik pengawasan dan deteksi terhadap peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan. 

4. Deteksi Awal dan Pemantauan Ketat: Peningkatan pengawasan dan pemantauan terhadap aktivitas narapidana dan petugas pemasyarakatan dilakukan untuk mendeteksi dini tanda-tanda peredaran narkotika.

5. Penggunaan Teknologi: BNN dapat memanfaatkan teknologi seperti detektor narkotika dan peralatan lainnya untuk membantu dalam pemeriksaan dan deteksi peredaran narkotika.

6. Kerjasama dengan Pihak Eksternal: BNN bekerja sama dengan berbagai pihak eksternal, seperti kepolisian, Kemenkumham, dan instansi terkait lainnya, untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan.

7. Rehabilitasi dan Pengembangan Program Pemasyarakatan: BNN berkolaborasi dengan lembaga pemasyarakatan dalam mengembangkan program rehabilitasi untuk narapidana yang terlibat dalam peredaran narkotika. Program ini dapat mencakup konseling, terapi, dan pendidikan agar narapidana dapat mengubah perilaku mereka.

8. Penguatan Sistem Keamanan: Peningkatan keamanan fisik dan teknologi di dalam lembaga pemasyarakatan, termasuk peningkatan pengamanan dalam hal pencegahan peredaran narkotika.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun