Mohon tunggu...
Iqbal Al Farisqi
Iqbal Al Farisqi Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Saya hobi bermain dengan badminton atau bulu tangkis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Pemerintah Indonesia Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkotika

30 Desember 2023   14:05 Diperbarui: 4 Januari 2024   17:10 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

4. Deteksi Awal dan Pemantauan Ketat: Peningkatan pengawasan dan pemantauan terhadap aktivitas narapidana dan petugas pemasyarakatan dilakukan untuk mendeteksi dini tanda-tanda peredaran narkotika.

5. Penggunaan Teknologi: BNN dapat memanfaatkan teknologi seperti detektor narkotika dan peralatan lainnya untuk membantu dalam pemeriksaan dan deteksi peredaran narkotika.

6. Kerjasama dengan Pihak Eksternal: BNN bekerja sama dengan berbagai pihak eksternal, seperti kepolisian, Kemenkumham, dan instansi terkait lainnya, untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan.

7. Rehabilitasi dan Pengembangan Program Pemasyarakatan: BNN berkolaborasi dengan lembaga pemasyarakatan dalam mengembangkan program rehabilitasi untuk narapidana yang terlibat dalam peredaran narkotika. Program ini dapat mencakup konseling, terapi, dan pendidikan agar narapidana dapat mengubah perilaku mereka.

8. Penguatan Sistem Keamanan: Peningkatan keamanan fisik dan teknologi di dalam lembaga pemasyarakatan, termasuk peningkatan pengamanan dalam hal pencegahan peredaran narkotika.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun