4. Deteksi Awal dan Pemantauan Ketat: Peningkatan pengawasan dan pemantauan terhadap aktivitas narapidana dan petugas pemasyarakatan dilakukan untuk mendeteksi dini tanda-tanda peredaran narkotika.
5. Penggunaan Teknologi: BNN dapat memanfaatkan teknologi seperti detektor narkotika dan peralatan lainnya untuk membantu dalam pemeriksaan dan deteksi peredaran narkotika.
6. Kerjasama dengan Pihak Eksternal: BNN bekerja sama dengan berbagai pihak eksternal, seperti kepolisian, Kemenkumham, dan instansi terkait lainnya, untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan.
7. Rehabilitasi dan Pengembangan Program Pemasyarakatan: BNN berkolaborasi dengan lembaga pemasyarakatan dalam mengembangkan program rehabilitasi untuk narapidana yang terlibat dalam peredaran narkotika. Program ini dapat mencakup konseling, terapi, dan pendidikan agar narapidana dapat mengubah perilaku mereka.
8. Penguatan Sistem Keamanan: Peningkatan keamanan fisik dan teknologi di dalam lembaga pemasyarakatan, termasuk peningkatan pengamanan dalam hal pencegahan peredaran narkotika.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H