Mohon tunggu...
iqbal ajie saputra
iqbal ajie saputra Mohon Tunggu... Freelancer - Frelancer
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya iqbal ajie saputra seorang penulis pemula rendah hati dan saya mendapatkan prestasi riset nasional inovasi talenta indonesia 2020

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Amnesty Internasional dan PGI Layaknya Pahlawan Mengecam Hukuman Mati Ferdy Sambo

14 Februari 2023   12:49 Diperbarui: 14 Februari 2023   12:58 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, 14 Februari 2023 - Organisasi hak asasi manusia Amnesty International dan Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menolak vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhi oleh pengadilan pada Senin (13/2) lalu. Ferdy Sambo Tersangka kasus pembunuhan berencana, terhadap brigadir Josua.

Menurut Amnesty International, vonis mati Ferdy Sambo bertentangan dengan standar hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Organisasi ini menyatakan bahwa hukuman mati adalah hukuman yang tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Selain itu, Amnesty International juga menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk menghapuskan hukuman mati secara keseluruhan.

"Dikutip dari detik news.com, Ketimbang menjatuhkan vonis mati, lebih baik negara fokus membenahi keseluruhan sistem agar kejahatan serupa tidak terulang lagi, serta tidak melanggengkan impunitas (kekebalan hukum) terhadap aparat yng melakukan kekerasan. Hukuman mati bukan jalan pintas untuk membenahi akuntabilitas kepolisian. Hal yang dapat membenahi kepolisian adalah pembenahan internal serius.

"Kami menghormati putusan hakim yang telah berusaha untuk memenuhi rasa keadilan korban dan juga khalayak umum. Namun hakim bisa lebih adil, tanpa harus memvonis mati Sambo," ujar Usman Hamid.

"Sementara itu, PGI mengecam penggunaan hukuman mati sebagai bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Menurut PGI, setiap kejahatan harus dihukum, namun pemulihan dan rehabilitasi juga harus menjadi fokus utama dalam sistem peradilan pidana. PGI juga menyerukan kepada pemerintah untuk menghapuskan hukuman mati dan memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih adil dan manusiawi.

"Hukuman mati adalah sebuah keputusan yang berlebihan mengingat Tuhanlah Pemberi, Pencipta dan Pemelihara Kehidupan. Dengan demikian, hak untuk hidup merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Dan karenanya, hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabutnya," ujar  Ketua Umum PGI, Pendeta Gomar Gultom, dalam keterangan tertulisnya.

Penegakan hukum oleh negara harus memelihara kehidupan. Segala bentuk hukuman harus membuat manusia berpeluang kembali ke jalan yang benar. Peluang memperbaiki diri seperti itu bakal tertutum bila hukuman mati diterapkan. Terlebih lagi, Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik yang menyatakan dukungan terhadap HAM.

"Saya meragukan pendapat sementara pihak yang menganggap hukuman mati akan memberi efek jera sebagaimana yang dimaksudkan oleh ancaman hukuman mati tersebut. Terbukti kasus narkoba terus meningkat meski negara tekah mengeksekusi mati beberapa pelaku tindak pidana narkoba," ujar Gomar Gultom.

"Meskipun ajukan banding ferdy sambo,telah di tolak  oleh jaksa penuntut umum, duguan kasus pembunuhan berencan, terhadap  brigadir Josua, hakim PN jakarta selatan telah memutuskan vonis,hukuman mati terhadap ferdy sambo, pada senin 13 februari.

Ferdy sambo telah melanggar aturan hukum, dan melakukan pembunuhan berencana terhadap brigadir Josua  seperti di tetapkan undang-undang diatur dalam Pasal 340 KUHP  yaitu"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun ***


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun