Mohon tunggu...
iqbal ajie saputra
iqbal ajie saputra Mohon Tunggu... Freelancer - Frelancer
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya iqbal ajie saputra seorang penulis pemula rendah hati dan saya mendapatkan prestasi riset nasional inovasi talenta indonesia 2020

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ferdy Sambo Divonis Mati

13 Februari 2023   16:45 Diperbarui: 13 Februari 2023   22:00 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, 13 Februari 2023 - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dan Yosua terbukti melakukan perencanaan pembunuhan dan dikenai hukuman mati. Kasus ini dimulai saat kedua terdakwa ditemukan memiliki alat-alat untuk melakukan tindak kejahatan tersebut dan dalam pemeriksaan lebih lanjut, terbukti bahwa mereka telah merencanakan pembunuhan terhadap seseorang.

Hakim dalam sidang memutuskan bahwa kedua terdakwa telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan merugikan korban. Oleh karena itu, mereka harus dikenai hukuman seberat-beratnya. Setelah mempertimbangkan segala bukti dan keterangan saksi, hakim memutuskan bahwa hukuman mati adalah hukuman yang sesuai untuk kasus ini.

 terdakwa mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang diterimanya, namun hakim menilai bahwa bukti yang ada cukup kuat untuk membuktikan bahwa mereka bersalah. Kejadian ini menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat hukum harus lebih tegas dalam mengatasi masalah keamanan dan tindak kejahatan yang terjadi di masyarakat.

Sementara itu, jaksa penuntut umum mengatakan bahwa vonis ini menunjukkan bahwa hukum tetap berlaku dan tindak kejahatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs,  akan dikenai sanksi yang setimpal, terdakwa  kasus pembunuhan Brigadir Yosua, masih dapat mengajukan banding atas putusan pengadilan.

Ini merupakan kabar baik  bagi keluarga korban Yosua, namun vonis ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak kejahatan yang merugikan orang lain. Kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan pencegahan untuk mencegah kejadian tindak kejahatan seperti ini terulang kembali di masa yang akan datang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun