terdakwa ditemukan memiliki alat-alat untuk melakukan tindak kejahatan tersebut dan dalam pemeriksaan lebih lanjut, terbukti bahwa mereka telah merencanakan pembunuhan terhadap seseorang.
Jakarta, 13 Februari 2023 - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dan Yosua terbukti melakukan perencanaan pembunuhan dan dikenai hukuman mati. Kasus ini dimulai saat keduaHakim dalam sidang memutuskan bahwa kedua terdakwa telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan merugikan korban. Oleh karena itu, mereka harus dikenai hukuman seberat-beratnya. Setelah mempertimbangkan segala bukti dan keterangan saksi, hakim memutuskan bahwa hukuman mati adalah hukuman yang sesuai untuk kasus ini.
 terdakwa mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang diterimanya, namun hakim menilai bahwa bukti yang ada cukup kuat untuk membuktikan bahwa mereka bersalah. Kejadian ini menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat hukum harus lebih tegas dalam mengatasi masalah keamanan dan tindak kejahatan yang terjadi di masyarakat.
Sementara itu, jaksa penuntut umum mengatakan bahwa vonis ini menunjukkan bahwa hukum tetap berlaku dan tindak kejahatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs,  akan dikenai sanksi yang setimpal, terdakwa  kasus pembunuhan Brigadir Yosua, masih dapat mengajukan banding atas putusan pengadilan.
Ini merupakan kabar baik  bagi keluarga korban Yosua, namun vonis ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak kejahatan yang merugikan orang lain. Kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan pencegahan untuk mencegah kejadian tindak kejahatan seperti ini terulang kembali di masa yang akan datang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H