Mohon tunggu...
Iqbalagst3748 Agustiawan
Iqbalagst3748 Agustiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Negara dan Warga Negara

26 November 2023   16:38 Diperbarui: 26 November 2023   16:43 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Parlemen atau Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) adalah lembaga legislatif yang mewakili kehendak rakyat dalam sistem pemerintahan. Biasanya terdiri dari anggota yang dipilih oleh warga negara untuk membuat undang-undang, mengawasi pemerintah, dan menyelesaikan isu-isu negara. Dalam beberapa sistem, terdapat dua kamar, seperti dewan perwakilan rakyat dan senat, yang bekerja bersama untuk merumuskan kebijakan dan regulasi.

*Yudikatif 

Yudikatif merujuk pada cabang pemerintahan yang berwenang menegakkan hukum melalui pengadilan. Fungsi yudikatif ini mencakup penyelesaian sengketa, pemberian hukuman, dan interpretasi undang-undang. Di banyak negara, yudikatif berperan sebagai pemutus sengketa dan menjaga keadilan dalam sistem hukum.

Apakah anda tau apa tu konstitusi?

Konstitusi, Konstitusi adalah seperangkat aturan dasar yang menetapkan struktur, fungsi, dan kewenangan pemerintahan suatu negara. Ini mencakup prinsip-prinsip dasar, hak-hak warga, serta mekanisme pembuatan dan implementasi kebijakan. Konstitusi dapat bersifat tertulis atau tidak tertulis, tetapi fungsinya adalah memberikan dasar hukum bagi suatu negara.

Peradilaan, Peradilan adalah sistem yang menegakkan hukum melalui pengadilan atau lembaga yang berwenang. Hukum sendiri merupakan seperangkat aturan yang mengatur perilaku masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keadilan. Sistem peradilan bertujuan menyelesaikan konflik, menegakkan hukum, dan memberikan keadilan melalui proses yang adil dan transparan.

Hak dan kewajiban bernegara adalah konsep fundamental dalam sistem pemerintahan. Hak-hak warga negara mencakup kebebasan sipil, politik, dan ekonomi, sementara kewajiban melibatkan ketaatan terhadap hukum, partisipasi dalam proses demokrasi, dan kontribusi positif terhadap masyarakat. Hak dan kewajiban ini membentuk dasar bagi hubungan antara individu dan negara, menciptakan keseimbangan yang diperlukan untuk keberlangsungan masyarakat yang adil dan beradab.

Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana keputusan dibuat oleh warga negara atau wakil yang mereka pilih. Prinsip dasar demokrasi melibatkan partisipasi aktif warga dalam proses pengambilan keputusan, hak asasi manusia, perlindungan minoritas, dan kebebasan berbicara. Ada berbagai model demokrasi, termasuk demokrasi langsung di mana warga secara langsung ikut serta dalam keputusan, dan demokrasi representatif di mana mereka memilih perwakilan untuk mengambil keputusan atas nama mereka.

Harapan Indonesia terhadap hubungan antar negara yakni mencakup kerjasama yang saling menguntungkan, perdamaian, dan pengembangan bersama. Contohnya, Indonesia berharap dapat memperkuat kerja sama ekonomi dengan negara-negara tetangga, menjaga stabilitas di kawasan, serta bersama-sama mengatasi tantangan global seperti perubahan iklim dan keamanan internasional. Harapan untuk Indonesia kedepannya melibatkan pembangunan berkelanjutan, pemberdayaan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan bagi semua lapisan masyarakat.

Harapan masyarakat terhadap pemimpin negara di masa depan umumnya mencakup kejujuran, transparansi, keadilan, dan kemampuan untuk memimpin dengan bijaksana. Selain itu, harapan termasuk kemampuan mengatasi tantangan ekonomi, sosial, dan lingkungan, serta mempromosikan persatuan dan keamanan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun