Mohon tunggu...
Iqbalagst3748 Agustiawan
Iqbalagst3748 Agustiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia

16 November 2023   20:35 Diperbarui: 16 November 2023   20:36 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HAK ASASI MANUSIA

HAM, atau Hak Asasi Manusia, merujuk pada hak-hak yang melekat pada setiap individu hanya karena mereka manusia. Ini termasuk hak-hak dasar seperti hak hidup, kebebasan, dan perlakuan yang adil. Hak asasi manusia diakui secara internasional dan diatur dalam berbagai dokumen, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Sejarah perkembangan hak asasi manusia (HAM) melibatkan evolusi konsep perlindungan hak-hak dasar individu sepanjang waktu. Pada abad ke-17, pemikiran filosofis dari tokoh seperti John Locke memainkan peran penting dalam merumuskan ide-ide dasar HAM, termasuk hak atas kebebasan dan properti.

   Pentingnya hak individu semakin diakui pada Abad Pencerahan, di mana pemikiran filosofis mengenai hak alamiah dan kebebasan berseru. Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat (1776) dan Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia dan Warga Negara Prancis (1789) menjadi tonggak awal dalam pengakuan hak-hak tersebut secara formal.

    Pertumbuhan perlindungan HAM terus berlanjut sepanjang sejarah, termasuk pembentukan organisasi internasional seperti PBB yang mendorong norma-norma HAM. Selama abad ke-20, peristiwa-peristiwa seperti Perang Dunia II dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan memicu upaya lebih lanjut dalam menyusun instrumen hukum internasional untuk melindungi HAM.

   Selama beberapa dekade terakhir, isu-isu HAM semakin mendapat perhatian global, dan gerakan hak asasi manusia terus berjuang untuk meningkatkan perlindungan hak-hak dasar di seluruh dunia.

Deklarasi Internasional Hak Asasi Manusia 

    Deklarasi Internasional Hak Asasi Manusia (HAM) merujuk pada serangkaian dokumen yang menggarisbawahi hak-hak dasar yang dimiliki setiap individu tanpa memandang ras, agama, atau status. Contohnya termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1948. Dokumen ini menegaskan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang harus diakui dan dihormati oleh semua negara anggota PBB.

UDHR adalah singkatan dari Universal Declaration of Human Rights, atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Ini adalah dokumen yang diterima oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948, yang menguraikan hak-hak dasar dan kebebasan yang seharusnya dimiliki oleh setiap individu tanpa memandang ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, pendapat politik, atau asal keturunan. Dokumen ini menjadi dasar bagi banyak instrumen hukum internasional yang mengatur hak asasi manusia.

ICCPR memberikan jaminan hak-hak individu seperti kebebasan beragama, hak untuk tidak disiksa, hak atas privasi, hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang, serta hak untuk berekspresi secara bebas. Sebagai contoh, Pasal 18 ICCPR melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan.

ICESCR adalah singkatan dari International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, atau dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Ini adalah perjanjian internasional yang mengakui hak asasi manusia dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun