Mohon tunggu...
Iqbal Maulana
Iqbal Maulana Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Author Inspirasi Islam| Leader| Public Speaker| Ig: iqbalmf_scout| website: kalampendidikan.igi.my.id

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membaca Potensi Pelanggaran Pemilu dan Strategi Antisipasinya

8 Februari 2022   19:52 Diperbarui: 8 Februari 2022   20:13 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Potensi pelanggaran pemilu setiap tahun selalu saja ada dan beberapa indikasi yang dilakukan oleh para oknum yang tidak bertanggungjawab. Oleh karena itu, Bawaslu membuat sebuah dasar hukum yang ditetapkan sebagai pedoman umum dalam penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan adalah terdiri dari pasal 22E UUD 1945, pasal 347 ayat 1 UU No. 7 2017, pasal 201 ayat 8 UU No. 10 2016.


Selain itu ada pula Perbawaslu yang mengatur jalannya sebuah pemilihan umum yaitu Perbawaslu No. 7, 9, 19, dan 31 tahun 2018. Dan Pemilihan Perbawaslu No. 8, 9, dan 4 tahun 2020.


Jenis-jenis pelanggaran Pemilu dan Pemilihan terdiri atas pelanggaran administrasi, kode etik penyelenggaraan pemilu, tindak pidana pemilu/pemilihan, pelanggaran hukum lain yang terkait penyelenggaraan pemilu.


Macam-macam pelanggaran yang terjadi dalam pemilu bisa meliputi kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan, melakukan politik uang dan mahar politik, menggunakan fasilitas dan uang negara untuk kampanye, pemasangan APK tidak sesuai dengan ketentuan, penggunaan dokumen atau keterangan palsu seperti penggunaan ijazah palsu dalam pendaftaran menjadi calon anggota legislatif.


Selain dalam hal kampanye, pelanggaran PEMILU juga kerap terjadi dalam proses pemungutan dan perhitungan surat suara. Hal ini didasarkan kepada oknum yang menjadi salah satu basis pertahanan pendukung salah satu parpol yang tergabung dalam kepanitiaan pemungutan suara.


Potensi dinamika lapangan dalam pelanggaran pemilu dan pemilihan itu disebabkan oleh tidak ada STTP (K) dan pemberitahuan, peserta kampanye adalah pihak yang dilarang, munculnya BK/APK yang dilarang, serta petugas atau pengawas dihalang-halangi untuk melakukan pengawasan dalam proses pemungutan suara. Apabila hal tersebut terjadi, maka pelanggarnya akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 211 dan 212.


Dalam mengakhiri sesi diskusinya Kang Bahrul mengungkapkan bahwa, semua peserta pemilu dan anggota parpol hendaknya segera melaporkan kepada Bawaslu apabila diketahui indikasi-indikasi kecurangan atau pelanggaran di dalam pelaksanaan pemilu. Pelapor tidak perlu takut untuk melapor dan tidak perlu cemas laporannya tidak ditindaklanjuti, karena kami Bawaslu telah melakukan sumpah jabatan untuk melakukan tugas-tugas tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun