Indeks kebebasan pers di Indonesia telah mengalami penurunan, dan RUU Penyiaran ini dikhawatirkan akan memperburuk situasi tersebut. Menurut data dari Reporters sans frontires (RSF), peringkat kebebasan pers Indonesia turun dari posisi 108 pada tahun 2023 ke posisi 111 pada tahun 2024.
Aksi demo penolakan RUU Penyiaran juga dilakukan oleh Para jurnalis hingga mahasiswa di berbagai kota salah satunya Surabaya dan Tanjung Pinang - Kepulauan Riau
Kesimpulan
RUU Penyiaran 2024 mencerminkan upaya pemerintah untuk mengatur ulang dan memperketat pengawasan terhadap penyiaran di era digital. Namun, langkah ini juga menimbulkan tantangan baru bagi kebebasan pers dan ekspresi di Indonesia. Diskusi dan dialog yang lebih mendalam diperlukan untuk memastikan bahwa regulasi baru ini tidak menghambat kebebasan pers dan tetap menghormati prinsip-prinsip demokrasi.
Penting bagi DPR dan pemangku kepentingan terkait untuk mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan melakukan harmonisasi peraturan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Dengan demikian, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat melindungi kepentingan publik tanpa mengorbankan kebebasan pers dan ekspresi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H