1. Akses Portal e-Registration DJP
- Kunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di www.pajak.go.id.
- Pilih menu "Registrasi Online" atau "e-Registration" yang biasanya tersedia pada halaman utama situs web.
2. Pilih Jenis Wajib Pajak
- Pada halaman pendaftaran online, pilih jenis wajib pajak "Perorangan" atau "Individu".
3. Isi Formulir Pendaftaran
- Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dengan data pribadi, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan informasi lain yang diperlukan.
- Pastikan untuk mengisi data dengan benar dan lengkap sesuai dengan dokumen identitas Anda.
4. Unggah Dokumen Pendukung
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau dokumen lain yang diminta.
- Unggah dokumen-dokumen tersebut ke dalam sistem pada bagian yang telah disediakan.