Mohon tunggu...
Raysandie Iqbal Wardana Putra
Raysandie Iqbal Wardana Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta 23107030140

Suka Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Manfaat NPWP bagi Pribadi: Penting dalam Membangun Keuangan Anda

22 April 2024   12:18 Diperbarui: 22 April 2024   12:20 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

1. Akses Portal e-Registration DJP

- Kunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di www.pajak.go.id.

- Pilih menu "Registrasi Online" atau "e-Registration" yang biasanya tersedia pada halaman utama situs web.

2. Pilih Jenis Wajib Pajak

- Pada halaman pendaftaran online, pilih jenis wajib pajak "Perorangan" atau "Individu".

3. Isi Formulir Pendaftaran

- Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dengan data pribadi, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan informasi lain yang diperlukan.

- Pastikan untuk mengisi data dengan benar dan lengkap sesuai dengan dokumen identitas Anda.

4. Unggah Dokumen Pendukung

- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau dokumen lain yang diminta.

- Unggah dokumen-dokumen tersebut ke dalam sistem pada bagian yang telah disediakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun