Sejarah konstitusi negara Indonesia dapat dikatakan telah melewati berbagai perkembangan,dan pada tiap perkembangan ini pasti dapat memunculkan model ketatanegaraan yang khas, yaitu salah satunya adalah memunculkan ide untuk mengamandemen UUD 1945.
Tahap perekembangan konstitusi negara di Indonesia dapat dikelompokan menjadi beberapa priode. Priode pertama berlaku UUD 1945, priode kedua berlaku konstitusi RIS 1949, priode ketiga berlaku undang-undang dasar sementara 1950, priode keempat berlaku Kembali UUD 1945 beserta penjelasanya, Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999,2000,2001,2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan diluar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.
Nah sebelum kita membahas perkembangan konstitusi negara Indonesia, lebih baik kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu konstitusi negara. Konstitusi adalah Undang-Undang dasar. Berarti konstitusi bisa diartikan sebagai Undang-Undang Dasar dalam suatu negara.
Bagaimana sih perkembangan konstitusi negara di Indonesia? Jadi,Para pendiri negara kesatuan republik indonseia telah sepakat untuk menyusun sebuah undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Yang mana sehari setalah dibacakanya proklamasi kemerdekaan indonesia pada 17 Agustus 1945, dan konstitusi negara ini telah menjadi "revolusi grondwet" yang mena telah di sahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan indonesia.
Berikut ini sejarah perkembangan konstitusi negara di indonesia yaitu meliputi:
- UUD 1945
- Latar belakang UUD 1945 ini adalah saat proklamasi kemerdeekaan 17 Agustus 1945, negara republik indonesia belum memiliki konstitusi atau UUD. Naskah UUD 1945 disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945.
- MPR terdiri dari DPR, utusan daerah dan utusan golongan.
- Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.
- Selain MPR, terdapat lembaga tinggi negara lainnya: presiden yang menjalankan pemerintahan, DPR yang membuat undang-undang,dewan pertimbangan agung (DPA) dan mahkamah agung (MA)
- Berlaku dari 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949
- Sitem pemerintahan (presidensial)
- KONSTITUSI RIS 1949
- Latar belakangnya adalah perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi serikat, mengharuskan adanya penggantian UUD, dan dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO(negara bentukan belanda)pada konfrensi meja bundar (KMB).
- Terjadi agresi militer belanda pada tahun 1947 dan 1948 yang bertujuan untuk memecah belah NKRI
- Berlaku dari 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
- Sistem pemerintahan (parlemen)
- UUD SEMENTARA 1950
- Latar belakangnya adalah untuk mengubah negara serikat menjadi kesatuan diperlukan suatu UUD negara kesatuan.UUD tersebut akan diperoleh dengan cara memasukan isi UUD 1945 ditambah bagian-bagian yang baik dari konstitusi RIS.
- Bentuk negara menjadi negara kesatuan, yakni negara yang bersusun tunggal bukan serikat
- Didalamnya menjalankan otonomi atau pembagian kewenangan kepada daerah-daerah di seluruh indonesia
- Diadakan pemilu untuk memilih anggota konstituante pada desember 1955. Anggota yang terpilih dilantik dibandung
- Dikeluarkannya dekrit presiden 5 juli 1959 yang menyerukan untuk menggunakan kembali UUD 1945.
- Berlaku dari 17 Agustus sampai 5 juli 1959.
- Menggunkan system pemerintahan parlemen
Â
- UUD 1945 AMANDEMEN
- Latar belakangnya adalah 5 juli 1959 presiden sukarno mengeluarkan sebuah dekrit presiden,salah satu isinya adalah menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
- Di masa orde lama (1959-1966) terjadi beberapa penyimpanan Uud 1945,contohnya : presiden mengangkat ketua dan wakil ketua MPR/DPR dan MA serta wakil ketua DPA menjadi mentri agama, serta MPRS menetapkan Ir.soekarno sebagai presiden seumur hidup
- Oleh karna itu muncul seruan untuk melaksanakan UUD 1945 secara lebih ketat. Tap MPR no.I/MPR/1983 menetapkan bahwa uud 1945 akan tetap di pertahankan dan tap MPR no.IV/MPR/1983 yang mengatur perubahan Uud 1945 harus melalui referendem.
- Memiliki masa berlaku UUD 1945 orde lama (1959-1966),UUD 1945 Orde baru (1966-1999),UUD 1945 Amandemen (1999-sekarang)
- Menggunakan sistem pemerintahan : parlemen (orde lama),presidensial (orde baru)
Jadi,konstitusi di indonesia adalah sebagaimana UUD 1945 sebagai konstitusi di indonesia merupakan hukum tertinggi yang di tetapkan secara konstitusional. Sejak ditetapkan, UUD 1945 mengalami beberapa perubahan dan perkembangan yang di sebebkan oleh dinamika politik di indonesia.
Konstitusi negara juga memiliki peran dan fungsi yaitu:
- Sebagai piagam lahirnya suatu negara
- Sebagai sarana untuk mengandalkan rakyat
- Sebagai simbol persatuan rakyat suatu negara
- Sebagai rujukan mengenai identitas negara dan lambang negara
Berikut beberapa konstitusi dalam suatu negara:
- Konstitusi berperan sebagai dasar pembentukan negara
- Konstitusi berperan sebagai perekat bangsa
- Konstitusi sebagai hukum dasar
- Konstitusi berperan sebagai hukum paling tinggi
- Konstitusi berperan sebagai perangkat kehidupan yang demokratis.
Bahwasanya konstitusi negara berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang dapat dilakukan oleh pemerintah, sehingga hak-hak bagi warga negara dapat terlindungi dan tersalurkan. Dan konstitusi juga memegang atau mempunyai peran yang sangat penting dalam konstitusi negara dikarenakan dapat menjadikan suatu negara itu mencapai tujuan yang diinginkan atau diharapkan,dan dapat mengatur secara mengikat cara suatu pemerintah yang diselenggarakan dalam suatu negara. Tanpa konstitusi negara akan hancur atau berkembang dengan baik.
Jadi,kita sebagai warganegara/kewarganegraan indonesia harus mengikuti atau menaati peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah, dan jika peraturan itu dapat menyiksa rakyat maka rakyat berhak mengangkat suara untuk membela negara. Karena suara rakyatlah juga penting dalam undang-undang ini.