Mohon tunggu...
Muh. Iqbal AM
Muh. Iqbal AM Mohon Tunggu... Jurnalis - Muhammad Iqbal Amiruddin

Membaca, menulis, menjelajah.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pilkada Maros: Wacana Putera Daerah dan Kelayakan Pemimpin

8 Oktober 2020   15:14 Diperbarui: 8 Oktober 2020   15:14 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Putera Daerah adalah isu yang lumrah mencuat dalam setiap momen pemilihan kepala daerah, sama halnya ketika pemilihan presiden, wacananya adalah soal mana pribumi dan yang bukan pribumi. Hal demikian selalu hadir, sudah sangat biasa.

Di Maros, juga demikian. Narasi yang berkembang menjelang hari pemilihan adalah isu putera daerah, netralitas ASN, dan tanggungjawab KPU juga peran Bawaslu dalam mengawasi jalannya tiap prosesi.

Menariknya, perdebatan itu ramai di media sosial facebook. Tetapi, ketika tim atau pendukung berjumpa di warung kopi, semua sejuk dan damai, apalagi kalau sudah berurusan dengan angka semacam ini 27370290. 

Saya heran juga, tetapi begitulah Maros. Ada yang mengatakan pilkada ini semacam danau, yang permukaannya tenang, tetapi di kedalaman buaya saling menggigit dan memangsa. Ada ular phyton, biawak dan ikan besar. Ada juga yang mengatakan sebaliknya.

Mari kita urai kalimat pertama tulisan ini, tentang putera daerah.

Sebelumnya, saya ingin menegaskan, bahwa saya tidak mendukung salah satu dari ketiga paslon yang ada. Ini murni untuk mengaji fenomena sosial. Saya mengurai tentang isu putera daerah, tidak berarti saya membenci paslon yang selalu menggembor-gemborkan wacana tersebut. Namun tidak juga berarti saya mendukung dua calon lainnya.

Ketika saya mengatakan, ‘Keren’ tak berarti saya mendukung paslon nomor 2. Ketika saya mengatakan, ‘Unggul’ tak berarti saya mendukung paslon nomor 3. Demikian halnya ketika saya mengatakan ‘Maros itu untuk semua’ tak berarti saya mendukung paslon nomor 1. Begitu yah.

Meminjam teori Samuel P. Huntington, definisinya tentang putera daerah ada 4 jenis. Yakni, putera daerah genealogis, politik, ekonomi dan sosiologis.

Putera daerah genealogis juga terbagi menjadi dua, yakni orang yang dilahirkan dari daerah tersebut (Maros) atau mereka yang tidak dilahirkan di daerah tersebut tetapi memiliki orangtua dari daerah tersebut.

Putera daerah politik, atau orang yang memiliki keterkaitan politik dengan daerah tersebut. Misalnya, anggota dewan yang sebelumnya tidak memiliki kiprah politik di daerah tersebut namun ditempatkan sebagai kandidat oleh partainya di daerah termaksud.

Putera daerah ekonomi, adalah orang yang melakukan kegiatan investasi di daerah tersebut dikarenakan memiliki kapasitas ekonomi yang mumpuni dan terlibat dalam menumbuhkan perekonomian di daerah tersebut meski tak menetap di daerah tersebut.

Putera daerah sosiologis, tidak hanya menyoal genealogis, tetapi lebih kepada tumbuhkembangnya di daerah tersebut, berinteraksi dan bermanfaat bagi daerah tersebut.

Keempat definisi singkat mengenai putera daerah berdasarkan perspektif Samuel P. Huntington tersebut boleh menjadi pegangan kita untuk menjawab isu yang beredar di sosial media.

Jadi, putera daerah tidak hanya soal siapa yang orangtuanya asli Maros atau siapa paslon yang dilahirkan di Maros. Tetapi juga bagaimana peranannya untuk Maros, baik dari sektor ekonomi, sosial dan politiknya.

Hemat pikir saya, persoalan putera atau puteri daerah adalah soal sekunder, bukan soal primer. Persoalan fundamental adalah kemampuan dari paslon untuk menjadi pemimpin. Kelayakan seorang pemimpin tidak diukur dari kabupaten yang tertulis di akta kelahiran atau KTPnya.

Berpatok pada Islam, dalam QS. Al-Ahzab:21, berbunyi “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah”.

Nabi Muhammad Saw adalah simbol tertinggi karakter seorang pemimpin dalam Islam, sepatutnya kita menarik indikator ciri-ciri pemimpin dari beliau.

Ada empat model ideal pempimpin, jika kita berkaca pada karakter Rasulullah, yakni Sidiq, Amanah, Tablig, dan Fathonah.

Sidiq artinya jujur, baik dalam perkataan maupun perbuatan. Masyarakat boleh menilai pemimpinnya dari salah satu indikator ini. Mana calon bupati dan wakil bupati yang jujur. Bagaimana mengetahuinya, kita mesti melihat dari pengalaman ketiga paslon. Semuanya adalah orang yang terkenal. Pertanyakan bagaimana kejujuran mereka yang berasal dari birokrasi semasa menjabat. Cari tahu pada orang-orang terdekatnya. Cari tahu bagaimana kejujuran mereka yang backgroundnya politisi, dan juga pengusaha tersohor itu.

Amanah, atau dapat dipercaya. Apakah mereka kemudian dalam menjalankan amanah yang pernah diberikan itu dapat dipercaya.

Tablig, atau menyampaikan. Komunikasi dari pasangan calon terhadap masyarakat. Keterbukaan pemimpin kepada masyarakat.  Akuntabilitas atau transparansi informasi publik. Berkacalah pada mereka yang pernah menjadi ketua DPRD Maros, Asisten ahli, pengusaha.

Fathonah, intelektualitas atau kecerdasan seorang pemimpin. Cerdasnya bisa kita lihat dari caranya mengelola sesuatu. Tidak hanya dari IQ, tetapi juga kecerdasan emosional dan spiritualnya (EQ dan SQ, ESQ).

Pertanyaannya, adakah di antara ketiga pasangan ini yang memiliki keempat kriteria tersebut?

Kalaupun tidak, setidaknya menghampiri, atau memiliki salah satu, salah dua, atau salah tiganya. Lalu, bagaimana seandainya ada yang mengatakan tidak ada dari ketiganya yang sidiq, amanah, tablig dan fathonah?

Inti dari uraian yang ingin saya sampaikan adalah, wacana putera daerah itu sah-sah saja, tergantung definisinya. Tetapi, tidak menjadi persoalan primer dalam kepemimpinan. Karena, yang utama adalah kelayakannya menjadi seorang bupati dan wakil bupati atau menjadi pemimpin kita, berdasarkan keempat kriteria tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun