Mohon tunggu...
Iputu Sukadana
Iputu Sukadana Mohon Tunggu... Lainnya - Bliputu

putu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pasal 67 Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Izin Konstruksi

24 Oktober 2024   20:00 Diperbarui: 24 Oktober 2024   20:07 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Penetapan Jangka Waktu Pemenuhan Komitmen

Berkaitan dengan pelaksanaan 67, pada 72 pada peraturan daerah tersebut telah mengatur pula pemenuhan komitmen harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 30 hari setelah penerbitan IUJK berdasarkan komitmen. Batas waktu yang jelas ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha bahwa proses pemenuhan syarat tidak akan berlarut-larut, sehingga izin dapat segera efektif dan kegiatan usaha konstruksi bisa berjalan tanpa hambatan.

Penetapan batas waktu ini juga merupakan bentuk jaminan kepastian hukum yang penting karena memberikan ukuran waktu yang pasti bagi pengusaha untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Ketika tenggat waktu ini dilampaui tanpa pemenuhan komitmen, maka izin akan dibatalkan. Ini menciptakan mekanisme yang jelas untuk memastikan bahwa hanya badan usaha yang memenuhi persyaratan yang berhak mendapatkan IUJK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun