4. Penetapan Jangka Waktu Pemenuhan Komitmen
Berkaitan dengan pelaksanaan 67, pada 72 pada peraturan daerah tersebut telah mengatur pula pemenuhan komitmen harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 30 hari setelah penerbitan IUJK berdasarkan komitmen. Batas waktu yang jelas ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha bahwa proses pemenuhan syarat tidak akan berlarut-larut, sehingga izin dapat segera efektif dan kegiatan usaha konstruksi bisa berjalan tanpa hambatan.
Penetapan batas waktu ini juga merupakan bentuk jaminan kepastian hukum yang penting karena memberikan ukuran waktu yang pasti bagi pengusaha untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Ketika tenggat waktu ini dilampaui tanpa pemenuhan komitmen, maka izin akan dibatalkan. Ini menciptakan mekanisme yang jelas untuk memastikan bahwa hanya badan usaha yang memenuhi persyaratan yang berhak mendapatkan IUJK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H