Cinta itu lebih memabukkanÂ
Daripada khamrÂ
Maka banyak atau sedikitpunÂ
Haram hukumnya untuk dikonsumsi,
Kecuali setelah ada ijab qobul.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!